Connect with us

Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming yang Dikendalikan dari Dalam Rutan Kotabumi

Published

on

Alteripost Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus penipuan berbasis asmara atau love scamming yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto. Turut hadir Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Krisnajaya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Dirreskrimsus Kombes Pol Heri, Kabag Wasidik AKBP Sastra Budi, dan Kabid Humas Kombes Pol Yuni.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan sindikat love scamming berskala besar itu merupakan hasil kerja sama investigasi antara Polda Lampung dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama atau join investigation dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga berhasil mengungkap praktik love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” ujar Helfi, Senin (1/5).

Ia menjelaskan, sebanyak 145 warga binaan telah diperiksa, dan 137 di antaranya terindikasi terlibat dalam aksi penipuan tersebut yang dilakukan secara berkelompok.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari 1.200 orang. Sebanyak 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar,” kata Helfi.

Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat akun media sosial palsu dengan identitas menyerupai anggota TNI maupun Polri untuk menarik perhatian dan menipu korban.

Menurut Kapolda, aksi tersebut telah berlangsung sejak Januari hingga April. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung penyamaran.

Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Untuk kepentingan penyidikan dan memutus rantai sindikat, sebanyak 137 narapidana telah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung.

“Saat ini para narapidana yang terlibat sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap internal Rutan Kotabumi serta menindak tegas oknum petugas yang terbukti membiarkan atau membantu operasional sindikat tersebut. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Upaya Strategis GRANAT Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba

Published

on

Foto: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H Tony Eka Candra

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Narkoba merupakan ancaman serius bagi Provinsi Lampung. Barang terlarang ini merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga, serta mengganggu stabilitas masyarakat. Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Lampung menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung terus menjadi perhatian utama.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), berkomitmen untuk terus tanpa henti membantu dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, demi untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyahahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

GRANAT Provinsi Lampung hadir sebagai mitra strategis dalam Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). GRANAT tidak hanya berperan sebagai pendukung, tetapi aktif bekerja sama dengan Polda Lampung dan BNN Provinsi Lampung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Kolaborasi ini menggabungkan pendekatan represif (penegakan hukum) dengan strategi preventif dan rehabilitatif. GRANAT fokus pada hulu masalah, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk menekan permintaan (demand) narkoba, dan upaya menyelamatkan yang sudah menjadi korban untuk di rehabilitasi, karena para pecandu dan penyalaguna bukan pelaku kriminal, mereka adalah korban dari para sindikat, bandar dan pengedar narkoba, yang merupakan musuh dan penghianat bangsa, juga musuh umat manusia, karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Program utama GRANAT adalah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang masif dan terstruktur. Secara rutin, GRANAT menyelenggarakan workshop dan pelatihan penyuluh anti narkoba di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Ribuan pemuda, Aparatur Sipil Negara, orang tua, guru, mahasiswa, pelajar, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat telah mengikuti program ini. Materi yang disampaikan mencakup: Strategi program pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi, bahaya narkoba serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan, cara mendeteksi gejala penyalahgunaan sejak dini.

Konselor dan Penyuluh GRANAT yang telah terlatih menjadi ujung tombak di tingkat kecamatan dan desa, sehingga pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.

Pendekatan ini strategis karena narkoba mengikuti prinsip ekonomi supply and demand. Selama masih ada permintaan, pasokan akan terus mengalir. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, GRANAT mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar. Ketika permintaan menurun, tekanan terhadap pasokan pun akan berkurang. Inilah yang disebut pencegahan berbasis komunitas, yang melengkapi kerja represif aparat penegak hukum.

Selain pencegahan, rehabilitasi juga menjadi prioritas. Bagi korban yang sudah terjerat, GRANAT memberikan pendampingan konseling dan pasca-rehabilitasi bersama BNN Provinsi Lampung. Program ini tidak hanya membantu mereka berhenti menggunakan narkoba, tetapi juga membangun kembali kepercayaan diri dan keterampilan hidup agar tidak kambuh.

Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan, antara lain keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan dukungan pemerintah daerah yang perlu terus ditingkatkan. Namun, sinergi antara GRANAT, Polda Lampung, dan BNN Provinsi Lampung telah menunjukkan hasil nyata. Masyarakat semakin aktif melapor, keluarga lebih terbuka mencari bantuan, dan ruang gerak pengedar semakin terbatas.

Memerangi narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. GRANAT Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun kesadaran kolektif, menekan permintaan narkoba, serta mendukung pemulihan korban.

Mari kita bangun Lampung yang bersih dari narkoba melalui kesadaran yang kuat dan kerja sama yang solid. Masa depan generasi muda Lampung dan keutuhan bangsa berada di tangan kita semua.

Ditulis oleh: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H Tony Eka Candra

 

 

Facebook Comments Box
Continue Reading