Lampung Selatan
Kisah Haru Pedagang Asongan di IDS Sumatra 2026: Baru Datang, Dagangan Langsung Habis
Alteripost Kalianda – Di tengah deru mesin dan semarak gelaran Indonesia Drift Series (IDS) Sumatra 2026 di Way Handak Expo, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026), terselip satu kisah sederhana yang justru paling membekas.
Adalah Ikhsanudin (68), pedagang asongan asal Kecamatan Candipuro, yang pagi itu datang sendiri dengan sepeda motornya.
Seperti hari-hari biasa, ia membawa dagangan sederhana untuk dijajakan kepada pengunjung. Namun kali ini, hari itu terasa berbeda.
Belum lama tiba di lokasi, dagangannya justru langsung ludes diserbu pembeli. Bagi sebagian orang mungkin itu sekadar transaksi biasa. Namun bagi Ikhsanudin, itu adalah berkah yang tak disangka.
Dengan wajah haru yang sulit disembunyikan, pria lanjut usia itu mengaku sangat terbantu dengan hadirnya event nasional yang digelar di Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
“Alhamdulillah, terima kasih Pak Bupati. Dengan adanya acara ini saya sangat merasa terbantu sekali. Biasanya saya jualan sampai sore baru habis, tapi hari ini baru datang sudah langsung ludes dagangan saya,” ujar Ikhsanudin dengan suara bergetar menahan syukur.
Kalimat sederhana itu menjadi potret nyata bahwa sebuah event besar tidak hanya soal hiburan atau prestise daerah, tetapi juga tentang dampak langsung yang dirasakan masyarakat kecil.
Bagi Ikhsanudin, IDS Sumatra 2026 bukan sekadar ajang balap drifting nasional. Event itu menghadirkan ruang harapan, bahwa rezeki bisa datang lebih cepat dan lebih baik, bahkan dari tempat yang sebelumnya tak pernah ia bayangkan.
Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus hadir di Lampung Selatan. “Sering-sering ya Pak Bupati ngadain acara kayak gini. Ini pasti sangat membantu sekali, apalagi orang seperti saya,” tambahnya.
Kisah Ikhsanudin hanyalah satu dari banyak cerita yang lahir dari gelaran Indonesia Drift Series Sumatra 2026. Di balik lintasan yang dipenuhi mobil drift dan atraksi para drifter nasional, ada denyut ekonomi masyarakat yang ikut bergerak.
Puluhan pelaku UMKM lokal diberi ruang untuk berjualan di area kegiatan. Pedagang kecil, tukang parkir, hingga pelaku usaha di sekitar Kalianda ikut merasakan dampaknya.
Ribuan pengunjung yang datang dari berbagai daerah membawa efek berantai bagi ekonomi lokal. Warung-warung ramai, lapak-lapak kecil hidup, dan warga merasakan langsung bahwa event nasional seperti ini bukan hanya milik penyelenggara atau peserta, tetapi juga milik masyarakat.
Momentum ini sekaligus menegaskan arah pembangunan Kabupaten Lampung Selatan yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menghadirkan kegiatan yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat dari bawah.
Dan di antara riuh ban berdecit di lintasan drift itu, senyum Ikhsanudin menjadi simbol paling jujur bahwa keberhasilan sebuah event sesungguhnya diukur dari seberapa besar manfaatnya sampai ke tangan masyarakat kecil.
Hari itu, Ikhsanudin pulang lebih cepat. Bukan karena lelah, melainkan karena dagangannya telah habis terjual. Dan itu, baginya, adalah kebahagiaan sederhana yang sangat berarti.(*)
Lampung Selatan
Bupati Radityo Egi Pratama Kawal Perdamaian Mbah Mujiran dan PTPN I
Alteripost Kalianda – Harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) terwujud dalam kasus pencurian yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya mulai menemukan titik terang.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sebagai pihak pelapor kini menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur damai dengan Mbah Mujiran. Kesepakatan itu membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).
Menurut Egi, upaya menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan telah dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong agar proses mediasi dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga ruang damai bisa benar-benar terbuka.
Upaya itu membuahkan hasil. Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026), pihak PTPN I menyatakan kesediaannya untuk mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran di hadapan Bupati Lampung Selatan.
Egi mengakui, proses menuju kesepakatan tersebut tidak berjalan mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis, terutama karena pada awalnya PTPN I masih berpegang pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan.
Namun, ketika kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara utuh, pertimbangan kemanusiaan perlahan mengambil ruang.
“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi.
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang bersedia mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga hidup dalam nilai kemanusiaan.
Senada dengan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa langkah restorative justice tersebut selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
Menurut Suci, hukum memang harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan sisi humanismenya.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.
Suci mengungkapkan, ruang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun, upaya tersebut sempat terhambat oleh aturan internal PTPN I yang ketat dalam menjaga aset negara.
“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.
“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” kata Suci.
Sebelum menggelar konferensi pers, Bupati Egi lebih dulu mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, pada Sabtu siang (23/5/2026).
Kunjungan itu jauh dari kesan formalitas birokrasi. Ia hadir bukan sekadar sebagai kepala daerah, tetapi sebagai pemimpin yang merespons persoalan dengan empati.
Tak hanya membawa kabar mengenai perkembangan proses hukum, Egi juga menyerahkan bantuan sosial dan tali asih secara langsung kepada keluarga Mbah Mujiran.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga selama proses hukum berjalan, sekaligus menjadi penguat moral bagi istri dan cucu Mbah Mujiran yang masih menanti kepulangan sang kakek ke rumah.(*)

