Tulang Bawang
Satresnarkoba Polres Tuba Berhasil Ungkap 58 Kasus Sepanjang Semester Pertama 2026
Alteripost Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulangbawang Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus tindak pidana narkoba sepanjang semester pertama terhitung sejak bulan Januari hingga Mei 2026.
Dari jumlah kasus yang diungkap tersebut sudah dilakukan proses penyidikan Berkas Perkaranya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang.
Untuk seluruh kasus yang berhasil diungkapkan dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika, sementara untuk kasus yang berkaitan dengan psikotropika maupun obat berbahaya tercatat masih Nihil atau belum ditemukan sama sekali.
Dari rangkaian penanganan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan Tersangka sebanyak 95 orang tersangka. Secara rincinya Laki – laki sebanyak 90 Orang, dan untuk Perempuan sebanyak 5 Orang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti untuk memutus rantai peredaran gelap. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yaitu Narkotika jenis ekstasi sebanyak 42 ¼ butir dan sabu-sabu seberat 27,24 gram. Sementara untuk jenis narkoba, psikotropika dan obat berbahaya lainnya tidak ditemukan barang bukti sama sekali.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan berdasarkan hasil analisis, kinerja tim paling tinggi tercatat pada periode April hingga Mei 2026. Dalam dua bulan ini saja, petugas berhasil mengungkap 32 kasus atau lebih dari 50 persen jumlah keseluruhan kasus, serta mengamankan 45 orang tersangka.
“Seluruh anggota Sat Resnarkoba bekerja keras, terencana dan terarah untuk menekan peredaran narkoba di Tulangbawang,” ungkapnya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, capaian ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga memberikan ruang pemulihan melalui pendekatan keadilan restoratif agar pelaku yang masih bisa dibina dapat kembali menjadi warga yang baik,” terangnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa akan terus memperkuat operasi dan pengawasan, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya wilayah Tulangbawang yang bersih dari narkoba.
“Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus dan pengawasan di lapangan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik,” tandasnya. (Can)
Tulang Bawang
Sekda Tuba Buka Giat Sosialisasi Pendampingan Perangkat Daerah Oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung
Alteripost Tulang Bawang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Ferli Yuledi mewakili Bupati membuka langsung giat sosialisasi pendampingan maladministrasi pelayanan publik tahun 2026 oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung. Kegiatan ini digelar di GSG Menggala, Rabu (3/6/2026).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, sejumlah Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung. Antara lain Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung Dodik Hermanto, Asisten Muda I Ombudsman RI Lampung Alfero Setiawan. Serta sejumlah pejabat eselon II, Kabag, Camat, serta para kepala UPTD dan Sekolah dilingkup Tulangbawang.
Sekretaris Daerah Tulangbawang Ferli Yuledi saat sambutannya mengungkapkan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah yang mana secara langsung dirasakan oleh masyarakat.
Hal tersebut juga berbanding lurus dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin tinggi seiring dengan perkembangan teknologi, keterbukaan informasi, dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai warga negara.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik mutlak sangat dibutuhkan. Kita tidak boleh merasa puas dengan kondisi yang ada saat ini. Kita harus mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, efektif, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ungkap dia.
Lebih jauh menurutnya, pelayanan publik tidak lagi dapat dijalankan dengan pola lama yang administratif semata, tetapi harus mengedepankan prinsip pelayanan prima dan kepuasan masyarakat.
“Oleh karena itu, sosialisasi ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Melalui kegiatan ini, kita akan diberikan pemahaman, arahan, sekaligus terkait pelaksanaan penilaian pendampingan kepatuhan pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi,” terangnya.
Maka dari itu, dirinya berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar pemahaman terhadap standar pelayanan publik yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan dapat semakin baik lagi kedepannya.
“Saya berharap seluruh peserta kegiatan ini dapat benar-benar memahami substansi materi yang akan disampaikan. Kemudian setelah mengikuti sosialisasi ini, lakukanlah koordinasi internal, identifikasi kekurangan di masing-masing unit pelayanan, dan segera lakukan pembenahan sehingga terjadi perubahan nyata di lapangan yang membuat kualitas pelayanan menjadi lebih baik, transparan, lebih cepat dan lebih mudah,” tutupnya. (Can)

