Lampung
Luruskan Infromasi Keliru yang Beredar, Pemprov Lampung Ungkap Fakta Status Lahan Kawasan Ryacudu
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluruskan informasi yang mencuat saat unjuk rasa LSM Fokal Lampung di Kantor Gubernur 5 Agustus 2026 terkait status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.
Pemprov Lampung juga membantah informasi yang menyebut nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan terkait dugaan keterlibatan dalam peralihan aset tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung.
Sekdaprov Lampung Marindo menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung tetap konsisten menyatakan lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemprov Lampung.
Marindo mengatakan, pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk organisasi masyarakat, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri menjelaskan terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, kedua surat tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.
Ia menjelaskan surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian mengenai status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.
Menurut Yudhi, apabila warga merasa memiliki lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, maka proses administrasi dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia menambahkan, data aset yang dikelola BPKAD menunjukkan lahan tersebut bukan bagian dari aset daerah. Bahkan, pada 2023 telah dilakukan hibah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.
Menanggapi isu mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan fasilitas umum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.
“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tuduhan yang menyebut Sekda mengubah status aset daerah tidak benar. Pemprov memastikan seluruh surat yang diterbitkan berkaitan dengan lahan tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa tanah dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. (*)
Lampung
Gubernur Lampung Dorong Samsat Lebih Ramah, Mudah dan Transparan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menempatkan masyarakat sebagai fokus utama dalam mendorong transformasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pelayanan yang mudah, cepat, ramah, transparan, dan memberikan kepastian dinilai penting untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Samsat Provinsi Lampung Tahun 2026 di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (22/9/2026).
Rakorda mengusung tema “Sinergi Kolaboratif untuk Transformasi Layanan Kesamsatan yang Berkelanjutan dan Peningkatan Kepatuhan.”
Gubernur mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan Samsat menjadi bagian penting dalam membangun dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, Samsat merupakan salah satu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam jumlah besar setiap harinya. Dengan rata-rata sekitar 5.000 masyarakat yang dilayani setiap hari, kualitas pelayanan di setiap titik Samsat turut membentuk persepsi masyarakat terhadap pemerintah.
“5.000 itu puas, dia akan cerita puas. 5.000 tidak puas, dia akan cerita tidak puas. Sampai akhirnya terbentuk persepsi pelayanan publik,” katanya.
Karena itu, Gubernur menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak harus diawali dengan pembenahan kualitas pelayanan pemerintah.
“Kalau kita nggak bicara ke kepatuhan orang bayar pajak, kita bicara diri kita dulu. Salah kita. Bukan salah masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta aparatur Samsat menjalankan tugas secara profesional dan mengedepankan budaya melayani masyarakat.
“Abdi negara itu pelayan negara, negara tugasnya melayani masyarakat, ya kita pelayan. Bukan disuruh nerima duit, tapi disuruh melayani,” tegasnya.
Gubernur juga mengaitkan kualitas pelayanan dengan pertumbuhan ekosistem ekonomi daerah. Menurutnya, budaya melayani yang baik dapat mendukung perkembangan berbagai sektor, mulai dari pariwisata, UMKM hingga perhotelan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur turut menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mendukung pembangunan Lampung.
Ia menyebut Lampung merupakan provinsi dengan karakteristik ekonomi pertanian dan memiliki jaringan jalan provinsi sekitar 1.700 kilometer. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
“Jadi teman-teman Samsat, Bapenda, kalau malas, kalau nggak mau kerja, korbannya rakyat banyak Bapak Ibu sekalian,” tegasnya.
Menurut Gubernur, optimalisasi penerimaan pajak harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Ia mendorong Samsat dan Bapenda memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa, kepolisian, Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan lainnya.
Penguatan inovasi, penyederhanaan birokrasi, evaluasi berkala, peningkatan kualitas pelayanan dan percepatan digitalisasi juga menjadi perhatian.
“Ke depan pelayanan di 2027, kalau kita nggak dorong tingkatan pendapatan ya agak susah. Tingkatkan pelayanan, tingkatkan kualitas, evaluasi, sederhanakan birokrasi, dan digitalisasi,” ujarnya.
Gubernur mengapresiasi Polda Lampung dan Jasa Raharja yang selama ini turut mendukung inovasi pelayanan Samsat.
“PKB dan STNK adalah pendapatan utama Provinsi Lampung. Kita harus melayani masyarakat, kesehatan harus dilayani, pendidikan harus dilayani, jalan harus dilayani, dan dilayani itu harus dengan anggaran. Anggaran itu dengan bayar pajak. Pajak dengan pelayanan dan kemudahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Lampung sekaligus Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan Rakorda Samsat 2026 bukan sekadar forum administratif dan evaluasi rutin, melainkan forum strategis untuk menyatukan perspektif seluruh unsur Samsat.
“Rakorda pada hari ini kami tempatkan bukan semata-mata sebagai forum administratif dan evaluasi rutin, tetapi sebagai strategic forum dari Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung untuk menyatukan perspektif, mengevaluasi capaian dan tantangan, serta merumuskan langkah kolaboratif dalam pembangunan pelayanan Samsat yang semakin profesional,” ujar Saipul.
Ia berharap Rakorda menghasilkan kesamaan langkah dalam meningkatkan kualitas pelayanan, mendorong kepatuhan masyarakat secara berkelanjutan, serta mengoptimalkan penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP melalui sinergi seluruh unsur Samsat di Provinsi Lampung. (Agus)

