Lampung
Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI
Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.
Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.
Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)
Lampung
Torehkan Pencapaian Luar Biasa, Sekdaprov Marindo Raih Predikat Terbaik RPL JPT Madya 2026
Alteripost.co, Jakarta-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Doktor Marindo Kurniawan, menorehkan capaian dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Ia meraih predikat terbaik dalam program Graduation Relaksasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Tahun 2026.
Predikat tersebut diberikan dalam kegiatan Graduation Relaksasi RPL Jenjang JPT Madya Tahun 2026 yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Selasa, 15 September 2026.

Capaian tersebut menempatkan Marindo sebagai peserta terbaik dalam program yang memberikan pengakuan terhadap pengalaman, pengetahuan, keterampilan hingga proses pembelajaran yang telah diperoleh ASN selama menjalankan tugas.
Program Relaksasi RPL jenjang JPT Madya/Utama menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengembangkan kompetensi pejabat tinggi ASN. Melalui mekanisme tersebut, pengalaman kerja maupun pembelajaran nonformal yang relevan dapat diakui sebagai bagian dari pemenuhan standar kompetensi jabatan.

Skema ini sekaligus menawarkan pendekatan pengembangan kompetensi yang lebih fleksibel. Peningkatan kapasitas ASN tidak lagi hanya bertumpu pada pendidikan formal dan pelatihan, tetapi turut mempertimbangkan pengalaman serta capaian nyata selama menjalankan tugas pemerintahan.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto sebelumnya juga menekankan pentingnya pendekatan tersebut untuk menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang.
Saat menghadiri pelaksanaan Relaksasi RPL di LAN pada 11 Agustus 2026, Purwadi menyampaikan bahwa pengalaman kerja dan keterampilan yang diperoleh ASN selama menjalankan tugas memiliki nilai penting dalam proses peningkatan kapasitas aparatur.
Pendekatan itu sejalan dengan konsep pembelajaran sepanjang hayat.
Artinya, kompetensi tidak hanya dibangun melalui ruang kelas, tetapi juga melalui pengalaman menghadapi berbagai persoalan dan tanggung jawab selama menjalankan tugas.

Bagi pejabat pimpinan tinggi, rekognisi tersebut mencakup pengalaman dalam mengelola pemerintahan, mengambil keputusan hingga menjalankan fungsi kepemimpinan.
Predikat terbaik yang diraih Marindo pun menambah catatan pengembangan kompetensinya sebagai pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemprov Lampung.
Sebelumnya, Marindo juga terlibat dalam berbagai agenda peningkatan kapasitas kepemimpinan ASN di Lampung. Salah satunya melalui Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026 yang diselenggarakan LAN bekerja sama dengan BPSDMD Lampung.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas pejabat pimpinan tinggi pratama dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif dan mampu merespons perubahan.
LAN sendiri terus mendorong model pengembangan kompetensi aparatur yang lebih fleksibel melalui RPL. Pengalaman maupun pembelajaran yang telah diperoleh ASN dapat direkognisi sebagai bagian dari proses peningkatan kapasitas.
Kementerian PANRB juga menempatkan RPL bukan sekadar sebagai pengakuan administratif. Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman kerja yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan maupun praktik kerja menjadi bagian yang dinilai dalam pengembangan kompetensi ASN.
Bagi Pemprov Lampung, capaian Marindo menjadi salah satu bagian dari penguatan kapasitas pimpinan birokrasi di tengah tuntutan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Kompetensi yang diperoleh melalui program tersebut diharapkan dapat diterjemahkan dalam peningkatan kinerja birokrasi yang semakin efektif, adaptif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Konten Khusus)

