Lampung
Manajemen RSUDAM Bantah Isu Puluhan Pegawai Tak Menerima Bayaran Klaim BPJS
Alteripost.co, Bandarlampung-
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, dr. Imam Ghozali, membantah adanya puluhan pegawai yang tidak menerima pembayaran meski klaim pelayanan telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Imam mengatakan setiap data pembayaran harus melalui proses verifikasi berlapis karena berkaitan dengan penggunaan uang negara.
Menurut dia, perbedaan antara data tagihan dan pembayaran tidak serta-merta menunjukkan adanya pegawai yang belum menerima haknya.
“Begitu diverifikasi, kalau masih ada data kosong, dikembalikan untuk diperbaiki. Karena ini menyangkut uang negara, pengeluarannya tidak bisa sembarangan dan harus diverifikasi dengan betul,” kata Imam usai mengikuti Rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Lampung pada Senin, (5/10/2026).
Ia mencontohkan adanya informasi mengenai tagihan BPJS untuk 100 orang.
Dalam data tertentu, disebut hanya 60-70 orang yang tercatat telah dibayarkan, sementara sisanya seolah belum menerima pembayaran.
Menurut Imam, informasi tersebut tidak tepat jika kemudian disimpulkan terdapat 30 pegawai yang belum dibayar.
“Tidak benar. Tata kelola remunerasi itu tidak bisa seperti itu,” ujarnya.
Imam menjelaskan pembayaran remunerasi di RSUDAM menggunakan sistem berbasis poin.
Besaran remunerasi mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain jabatan, pendidikan, unit kerja, serta tingkat risiko pekerjaan.
“Sudah masuk dalam satu sistem pembayaran remunerasi. Jadi tidak ada 100 orang, lalu hanya 60 yang dibayar. Itu tidak mungkin terjadi,” katanya.
Beralih dari Sistem Pihak Ketiga
Selain persoalan remunerasi, Imam menjelaskan pembenahan sistem informasi manajemen rumah sakit atau SIM-RS.
Menurut dia, digitalisasi merupakan bagian dari tuntutan kebijakan pemerintah pusat terhadap pengelolaan rumah sakit.
RSUDAM sebelumnya menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengembangan SIM-RS.
Namun, dalam perjalanannya, rumah sakit menilai sistem tersebut belum memberikan efisiensi yang diharapkan.
RSUDAM kemudian mencoba mengembangkan sistem secara internal. Namun, langkah tersebut menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.
“Core business saya adalah pelayanan. Saya tidak perlu membagi energi atau pemikiran untuk hal-hal IT,” kata Imam.
Menurut dia, sebagian besar sumber daya manusia RSUDAM merupakan tenaga medis seperti dokter dan perawat.
Sementara tenaga yang memiliki kompetensi khusus di bidang teknologi informasi terbatas.
Karena itu, rumah sakit kembali mempertimbangkan penggunaan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi.
Imam menyebut ada tiga pertimbangan utama dalam penggunaan sistem tersebut, yakni kemudahan, efisiensi, dan kemudahan penggunaan oleh tenaga rumah sakit.
Sistem itu juga dituntut mampu mendukung pelayanan digital, termasuk akses terhadap rekam medis dan hasil pemeriksaan dari luar rumah sakit.
“Yang paling penting keamanannya. Jadi tidak bisa sembarangan. Masa tugas itu harus dibebankan kepada perawat lagi? Tidak mungkin,” ujarnya.
Digitalisasi tersebut juga berkaitan dengan tuntutan integrasi sistem kesehatan nasional.
RSUDAM, kata Imam, harus mampu melakukan integrasi dengan platform Satu Sehat dan mengurangi penggunaan proses manual.
DPRD Minta Kendala Pelayanan Dibuka
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan pihaknya ingin memastikan pembayaran dan pelayanan publik di RSUDAM tidak terganggu oleh persoalan administrasi maupun sistem.
“Kami ingin tahu dan memastikan bahwa pelayanan publik itu tidak terganggu. Teman-teman di Abdul Moeloek sudah melakukan itu secara maksimal. Kalau ada kendala, apa kendalanya, nanti kita bahas bersama-sama,” kata Yanuar.
Menurut Yanuar, evaluasi terhadap rumah sakit tetap diperlukan, terutama berkaitan dengan sumber daya manusia yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ia mengatakan masih terdapat kebutuhan edukasi bagi pegawai agar kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Memang masih perlu edukasi-edukasi, khususnya bagi pegawai kita yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.
Yanuar mengakui rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik tidak mungkin terbebas sepenuhnya dari kendala.
Namun, ia menegaskan persoalan yang bersifat prinsip harus mendapat perhatian DPRD.
“Kalau yang sifatnya prinsip, kami tidak bisa diam. Semua yang disampaikan sudah kami tanyakan. Itu yang kemudian dijelaskan oleh Pak Direktur kepada kami,” tutup Yanuar. (Rls)
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

