Connect with us

DPRD

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Upacara Hari Jadi Provinsi Lampung ke 59

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung hadiri upacara hari jadi Provinsi Lampung ke 59 yang dilaksanakan di Lapangan Korpri, Provinsi Lampung. Jum’at (17/03/2023).

Pada saat HUT Perayaan Hari Jadi Provinsi Lampung, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menjadi petugas pembacaan teks sejarah lampung yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda Provinsi Lampung.

Mingrum Gumay menyebutkan bahwa Provinsi Lampung pada tahun 1962 tercetus Pettie yang menuntut keresidenan Lampung dirubah statusnya menjadi Daswati 1 Lampung dan terpisah dengan Deswati 1 Sumatera.

“ tandasan itu diusulkan oleh 9 partai politik dan organisasi masyarakat yang berinisiatif melakukan rapat untuk membahas pemisahan tersebut, namun gagal karena tidak mendapatkan persetujuan dari penguasa perang saat itu “ Ujar Mingrum

Ia juga menyebutkan 7 maret 1963 terbentuklah perwakilan perwakilan panitia di palembang dan jakarta lalu ditunjuk koordinator untuk menjadi penghubung panita dengan pemerintah daerah tingkat 1 Sumatera Selatan dan Pemerintah Pusat di Jakarta.

“ Saat itu pemerintah pusat prinsipnya setuju pembentukan daerah tingkat 1 Lampung serta diberikan waktu sesingkat-singkatnya dalam membentuk Tim Asistensi “ Lanjut Mingrum

Terakhir, Mingrum juga berpesan untuk seluruh pejabat daerah harus mengenal dan mengetahui betul sejarah berdirinya Lampung, agar dapat ditelurkan kepada generasi penerusnya dalam rangka menjaga originalitas sejarah tersebut.

“ Bagaimana mungkin kita bisa merawat kecintaan kita terhadap Provinsi Lampung jika kita tidak mengenal betul sejarah berdirinya Provinsi ini, tidak mudah untuk menjaga keasliaan sejarah itu apalagi ditengah derasnya informasi yang beredar di tengah masyarakat dengan kemudahan akses yang diberikan, Cintai Sejarahnya, Cintai Keanekaragamannya lalu akan timbul kepedulian yang berdampak terhadap kontribusi nyata yang positif oleh setiap masayakar Lampung “ Tutupnya.(*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading