Hukum dan Kriminal
Dugaan Kebocoran Dokumen KPK Berujung Pelaporan ke Polda Metro Jaya
Alteripost.co, Jakarta-
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM oleh oknum di KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan tertulis sudah Surat dikirim sejak Jumat 7 April 2023.
“Surat laporan tertulis sudah diterima anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripda Suranta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (09/04/ 2023).
Boyamin belum mengungkap siapa oknum di KPK yang dimaksud. Dia mengatakan tindak pidana pembocoran dokumen ini merupakan tindakan yang termasuk kategori menghalangi penyidikan.
“Rumusan tindak pidana dugaan pembocoran dokumen ini masuk kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, dan membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan sebagaimana dirumuskan,” kata Boyamin.
Dalam laporannya, MAKI mengajukan sejumlah nama untuk menjadi saksi, di antaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Sementara perihal dugaan pembocoran dokumen KPK, Kementerian ESDM melalui Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama menepis adanya kebocoran. “Tidak ada kebocoran!” kata Agung kepada wartawan, dilangsir Detik.com Jumat (07/02023) lalu.
Menurutnya, informasi perihal bocornya dokumen penyelidikan terkait tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM itu tidak benar. Dia memastikan Kementerian ESDM menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung.
Agung mengimbau agar dilakukan checks and balances atas informasi yang diterima, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang menyeluruh.
“Klarifikasi langsung ke kami, agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan,” imbuhnya.
Belum ada konfirmasi Polda Metro Jaya terkait aduan MAKI tersebut.
Firli Dilaporkan ke Dewas Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Dewas KPK sudah menerima laporan tersebut.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya tengah memproses laporan tersebut.
Dia menegaskan pihaknya akan mendalami sesuai aturan yang ada. “Laporan ada, dan masih diproses sesuai SOP yang berlaku di Dewas,” kata Albertina saat dihubungi, Jumat (07/04/2023) lalu.
Sebagai informasi, saat ini ada beberapa laporan yang diadukan kepada Dewas KPK terhadap Firli Bahuri. Selain soal dokumen bocor, ada laporan terkait Brigjen Endar Priantoro yang dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Albertina menegaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menyelesaikan semua laporan yang ada sesuai aturan yang berlaku “Semuanya akan diselesaikan sesuai SOP di Dewas,” imbuhnya.
Firli soal Bocorkan Dokumen
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya merespons soal pelaporan terhadap dirinya terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Firli menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi.
“Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapa pun dia dan bawa ke pengadilan,” katanya saat dihubungi, Kamis (06/04/2023).
Firli menegaskan KPK di bawah pimpinannya bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Dia pun akan bekerja optimal untuk Indonesia.
“KPK bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Saya akan tuntaskan pekerjaan pemberantasan korupsi sampai Indonesia bebas dari korupsi,” katanya. (Rls)
Hukum dan Kriminal
Ketua SMSI Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha
Alteripost.co, Bandarlampung-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur.
Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025, dan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan di tingkat Polsek, terlapor Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung.
Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.
Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.
“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, dan para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, sekaligus mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Ia menjelaskan, prinsip hukum ne bis in idem telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus,” Prinsip ini bertujuan mencegah adanya proses hukum ganda atas satu peristiwa pidana yang sama.
Selain itu, Donny juga menyoroti dasar hukum internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.
“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya
Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.
Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi internal serta pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak korban.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan. (Rls)

