Lampung
Sekdaprov Fahrizal Resmikan Penggunaan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemprov Lampung
Alteripost.co Bandar Lampung – Dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kearsipan Nasional Republik Indonesia Imam Gunarto, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, meresmikan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Sheraton, Bandarlampung, Rabu (06/09/2023).
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa penerapan aplikasi Srikandi merupakan momentum awal sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia terkait dengan implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di lingkungan pemerintahan.
Seperti diketahui, aplikasi Srikandi bergerak di bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Provinsi Lampung adalah Provinsi ke-15 se-Indonesia yang melakukan penerapan aplikasi ini.
Fahrizal mengatakan, pelaksanaan penerapan aplikasi Srikandi merupakan kebanggaan dan bukti bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi contoh dan acuan bagi daerah dan provinsi lain yang menerapkan aplikasi Srikandi ini.
“Dalam waktu dekat, target pada akhir Desember 2023 paling lambat penerapan aplikasi Srikandi ini sudah harus wajib diterapkan dalam konteks persuratan dan kearsipan,” ujar Fahrizal.
Diharapkan, aplikasi Srikandi ini dapat menjadi pemicu dan penyemangat dalam rangka menerapkan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Pada bagian lain, Fahrizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam pengelolaan kearsipan dan pengelolaan sebagaimana termuat dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Fahrizal mengajak kepada Instansi/OPD Pemerintah dan seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Lampung, untuk berkomitmen bersama-sama mensukseskan Srikandi ini. “Semoga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung yang terwujud dalam percepatan layanan kepada masyarakat Lampung yang kita cintai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kearsipan Nasional Republik Indonesia Imam Gunarto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penerapan Aplikasi Srikandi adalah sesuatu yang mutlak dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Hal tersebut menjelaskan bahwa jika sudah ada aplikasi yang sifatnya berbagi pakai, maka tanpa terkecuali semua perangkat daerah atau instansi pemerintah harus dan wajib menggunakannya.
Setelah diresmikan, juga dilakukan pelatihan penggunaan aplikasi Srikandi pada OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Turut hadir dalam kesempatan ini Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Ptovinsi Lampung Rizky Sofyan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Kepala Stasiun TVRI Lampung, Kepala RRI Kota Bandar Lampung, serta para Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung ataupun yang mewakili.(*)
Lampung
Penjualan Kendaraan Baru Berpeluang Dongkrak PAD Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Deretan showroom kendaraan di Lampung sepanjang semester pertama 2026 tak hanya menjadi tempat transaksi jual beli sepeda motor dan mobil. Di balik meningkatnya penjualan kendaraan baru, ada kabar yang lebih besar yakni pendapatan daerah ikut terdongkrak.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menunjukkan realisasi kendaraan baru periode Januari-Juni 2026 meningkat cukup signifikan dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.
Penjualan kendaraan roda dua mencapai 74.170 unit, naik 19 persen dibanding semester pertama 2025 yang sebanyak 62.239 unit. Bersamaan dengan itu, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melonjak dari Rp9,30 miliar menjadi Rp11,12 miliar, atau naik sekitar 20 persen. Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga meningkat 19 persen, dari Rp85,09 miliar menjadi Rp101,26 miliar.
Lonjakan lebih tinggi terjadi pada kendaraan roda empat. Penjualan mobil baru naik dari 5.558 unit menjadi 7.939 unit, atau tumbuh 43 persen. Dampaknya langsung terasa terhadap penerimaan daerah. PKB meningkat 34 persen, dari Rp12,84 miliar menjadi Rp17,17 miliar, sementara BBNKB naik 33 persen, dari Rp91,69 miliar menjadi Rp122,22 miliar.
Angka-angka itu memperlihatkan hubungan yang erat antara pertumbuhan ekonomi dengan kemampuan pemerintah daerah mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika masyarakat dan pelaku usaha kembali memiliki daya beli, penerimaan pajak ikut bergerak naik.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menilai kenaikan tersebut menjadi sinyal positif bahwa aktivitas ekonomi masyarakat mulai semakin kuat.
“Peningkatan penjualan kendaraan baru menunjukkan aktivitas ekonomi yang terus bergerak. Ini menjadi indikator bahwa daya beli masyarakat membaik dan berdampak langsung terhadap meningkatnya penerimaan daerah. Pendapatan ini akan kami kembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus berupaya menjaga iklim investasi, memperbaiki pelayanan publik, sekaligus menghadirkan sistem pembayaran pajak yang semakin mudah agar kepatuhan masyarakat meningkat.
Kenaikan penerimaan PKB dan BBNKB juga menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal. Semakin besar penerimaan pajak daerah, semakin besar pula ruang pemerintah membiayai berbagai program pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer dari pemerintah pusat.
Semester pertama 2026 pun memberikan optimisme baru. Di tengah tantangan ekonomi nasional, sektor otomotif di Lampung justru menunjukkan geliat yang mampu menjadi salah satu penggerak pendapatan daerah. Dari setiap kendaraan yang keluar dari showroom, roda pembangunan daerah ikut berputar lebih cepat. (Rls)

