Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Kembali Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Expo 2023
Alteripost.co Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) kembali menggelar rapat dalam rangka persiapan pelaksanaan Lampung Selatan Expo 2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Eka Riantinawati bersama para perwakilan Event Organizer pada penyelanggaran Lampung Selatan Expo tahun 2023.
Pada kesempatan itu, Eka Riantinawati menyampaikan, event Lampung Selatan Expo tersebut dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten yang rencananya akan digelar pada 14-23 November 2023.
“Rencananya Lampung Selatan Expo akan digelar selama 10 hari mulai dari tanggal 14 November hingga 23 November 2023, di lapangan Lampung Selatan Expo. Kita harap event tahun ini akan lebih meriah dari event tahun lalu,” ucap Eka.
Eka Riantinawati juga berharap seluruh OPD untuk dapat mendukung acara tersebut, termasuk juga pelaku usaha yang beroperasi di Lampung Selatan.
“Dalam memeriahkan HUT Kabupaten Lampung Selatan yang ke-67 ini event ini tetap melibatkan semua unsur. Event yang luar biasa ini melibatkan seluruh OPD, Kecamatan, desa dan perusahaan yang ada di Lampung Selatan, maka harus dipersiapkan dengan matang,” ujarnya.
Sementara, Edy Syafril perwakilan Event Organizer pada penyelanggaran Lampung Selatan Expo tahun ini, melaporkan tema yang usung yakni “mewujudkan ekonomi kedaulatan rakyat dengan semangat gotong royong”.
“Sedangkan tagline dari tema Lampung Selatan Expo 2023 kali ini sesuai tujuan kita bersama adalah ekonomi maju, masyarakat sejahtera,” jelas Edy Syafril.(*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

