Bandar Lampung
Gubernur, Walikota Bersama Ketua Komisi IV DPR RI dan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Resmikan Kampung Nelayan Modern di Pulau Pasaran
Alteripost Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Budi Sulistyo meresmikan Kampung Nelayan Modern (Kalamo) di Pulau Pasaran, Kecamatan Kota Bandar Lampung, Rabu (7/2/2024).
Kalamo Pulau Pasaran ini merupakan Kalamo kedua di Indonesia setelah Biak Numfor di Provinsi Papua.
Kalamo ini menekankan pada pengolahan ikan teri yang merupakan ikan hasil tangkapan yang mendominasi di daerah tersebut.
Kalamo Pulau Pasaran bertujuan untuk meningkatkan daya saing melalui peningkatan mutu produk hilirisasi yang masih menggunakan metode konvensional.
Adapun sejumlah fasilitas yang dibangun di Kalamo Pulau Pasaran yaitu rumah pengeringan ikan teri, kontrol mutu, diversifikasi dan inovasi pengemasan ikan teri, gudang beku portable kapasitas 10 ton untuk menyimpan stok ikan teri saat hasil tangkapan melimpah.
Selain itu diadakan juga sentra kuliner, kendaraan berpendingin untuk distribusi ikan teri serta pembentukan koperasi.
Gubernur Arinal mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang telah banyak mendorong program/kegiatan kelautan dan perikanan ke Provinsi Lampung.
Ia meyakini dengan diresmikannya Kalamo Pulau Pasaran akan memecahkan permasalahan yang ada dan akan memberi multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Arinal berharap sinergitas program/kegiatan antara pusat dan daerah akan semakin meningkat dimasa yang akan datang untuk kemajuan kelautan dan perikanan yang lebih baik lagi.
“Keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan di Provinsi Lampung saat ini, tidak terlepas dari perhatian Pemerintah Pusat utamanya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI,” ujarnya.
Gubernur Arinal menilai bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi kelautan dan perikanan yang cukup menjanjikan baik potensi perikanan tangkap, perikanan budidaya, wisata bahari maupun jasa kelautan lainnya.
Seperti diketahui, pada Tahun 2023 total produksi perikanan Lampung sebesar 343.186 Ton yang terdiri dari produksi perikanan tangkap sebesar 188.721 dan perikanan budidaya sebesar 154.465 Ton dengan nilai ekspor 2,1 Trilyun Rupiah.
Sedangkan pada tahun 2022 produksi udang Vaname dari Lampung tercatat nomor 4 terbesar di Indonesia.
Pulau Pasaran sendiri merupakan salah satu sentra pengolahan ikan teri di Provinsi Lampung, nilai produksinya tercatat tidak kurang dari Rp.108 Miliar per tahun dengan tujuan pemasaran terbesar ke Jakarta, Medan dan Bangka.
Gubernur Arinal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung memiliki perhatian khusus dalam rangka meningkatkan pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yaitu melalui Program Nelayan Berjaya.
Di era digitalisasi, ia melanjutkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung juga mengembangkan Program e-KPB (elektronik Kartu Petani Berjaya) yang memberikan kemudahan pengembangan usaha bagi petani dalam arti luas termasuk masyarakat kelautan dan perikanan.
Dengan program ini, ia berharap produksi perikanan Lampung semakin meningkat, nelayan dan masyarakat perikanan lainnya sejahtera dan alam lestari.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Budi Sulistyo mengatakan bahwa Kalamo tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah pengolahan ikan teri di Pulau Pasaran sehingga meningkatkan kualitas menjadi siap ekspor.
Ia melanjutkan sentra kuliner yang disediakan merupakan wadah pelaku UMKM lokal dapat mengkreasikan produk ikan teri untuk dipasarkan dan juga dapat menjadi objek wisata di sana.
Budi berpesan kepada para pengelola untuk dapat menjaga, memelihara dan memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka menumbuhkan perekonomian di Pulau Pasaran.
“Semoga fasilitas ini menjadi bagian dari kegiatan ekonomi di Pulau Pasaran dan teri Pulau Pasaran itu harus mendunia,” pungkasnya.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap, Pulau Pasaran yang merupakan sentra ikan teri terbaik di Indonesia ini akan terus menjadi kebanggaan masyarakat Lampung
Selain sebagai tempat perlintasan orang maupun kendaraan, jembatan tersebut yang lebih penting adalah memberikan kemudahan akses keluar masuk ikan asin dari dalam ke luar Pulau Pasaran,” ujar Walikota.
Apresiasi dan ucapan terima kasih diberikan kepada Walikota Eva Dwiana sebagai penyelenggara pembangunan jembatan, melalui Dinas PU, serta masyarakat yang mendukung penuh pembangunan jembatan pulau pasaran tersebut.(*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

