Lampung
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Lampung
Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin menghadiri acara pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3, Jum’at (28/6/2024).
Pelantikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung telah dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024 yang lalu bersama 20 Kepala OJK Provinsi lainnya di Jakarta oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan hari ini adalah pengukuhan sekaligus serah terima jabatan dari Kepala OJK Provinsi Lampung yang lama kepada Kepala OJK Provinsi Lampung yang baru.
Dalam sambutannya Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengucapkan selamat datang kepada perwakilan Dewan komisioner OJK Pusat Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto di Provinsi Lampung
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan selamat datang di Provinsi Lampung kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI, Bapak Hasan Fawzi beserta rombongan dari Kantor Pusat OJK,” ucapnya.
Selanjutnya Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan ucapan selamat kepada Otto Fitriandy yang telah resmi dilantik dan hari ini dikukuhkan sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala OJK Kalimantan Tengah.
“Saya yakin, dengan pengalaman dan dedikasi yang dimiliki Bapak Otto Fitriandy akan mampu memimpin dan membawa semangat baru dalam perkembangan industri keuangan di Provinsi Lampung,” ucapnya.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bambang Hermanto atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat, yang selanjutnya akan menjabat sebagai Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Semarang Jawa Tengah.
“Semoga semakin sukses dalam mengemban tugas yang baru,” ungkapnya.
Samsudin mengatakan bahwa kita semua patut bersyukur atas capaian kinerja yang selama ini telah diraih oleh Provinsi Lampung, diantaranya penghargaan sebagai Provinsi Terbaik dalam Inovasi Pengembangan Akses Keuangan Sektor Pertanian; Provinsi Pendukung pelaksanaan Program Asuransi Pertanian; dan Provinsi dengan Strategi Terbaik dalam pencapaian penyaluran KUR.
Momentum ini menjadi penting untuk terus memperkuat sinergitas ke depan. Pemerintah Provinsi Lampung mengharapkan agar Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung terus melanjutkan sinergitas dan kerjasama antara lain :
1. Kerjasama dan koordinasi yang intensif dengan Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan daerah melalui program-program TPAKD yang selama ini telah berjalan.
2. Kerjasama dengan stakeholder terkait dalam penyaluran KUR guna mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM dan sektor-sektor produktif lainnya di Provinsi Lampung.
3. Melakukan kerjasama dengan terus mendukung program-program unggulan yang ada di Provinsi Lampung.
“Mudah-mudahan kerjasama yang selama ini terjalin dengan OJK dapat terus kita perbaiki dan kita lanjutkan dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.
Selanjutnya Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi berpesan kepada Kepala OJK Provinsi Lampung yang baru agar mampu menjaga amanah dan dapat melanjutkan kerjasama yang harmonis dan berkesinambungan dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah khususnya Provinsi Lampung.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan jabatan kepada Kepala OJK Provinsi Lampung yang baru Otto Fitriandy dan Kepada Bambang Hermanto dengan jabatan barunya sebagai Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Semarang Jawa Tengah oleh Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyerahkan secara langsung piagam penghargaan kepada Bambang Hermanto atas dedikasi dan tanggung jawabnya dalam memimpin OJK Provinsi Lampung Periode 2021-2024.(*).
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

