Lampung Tengah
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Membuka Secara Resmi Sosialisasi Pendataan, Verifikasi dan Validasi P3KE Lamteng
Alteripost Lampung Tengah – Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) DR. Candra Puasati, S.Pd.,M.Pd. Mewakili Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, S.Sos.,M.M. Membuka secara resmi sosialisasi pendataan, verifikasi, dan validasi pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024. Selasa (23/7/2024) di Kec. Bangun Rejo.
DR. Candra Puasati, S.Pd.,M.Pd. menyampaikan, “kita ketahui bersama, bahwa sosialisasi mengenai pendataan, verifikasi, dan validasi data dalam konteks percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sangat penting untuk memastikan efektivitas dan keberhasilan program.
Tujuan dari program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem akan membantu dalam mengidentifikasi kelompok sasaran yang tepat, merencanakan intervensi yang efektif, dan mengukur dampak dari program tersebut.
Proses verfikasi dan validasi data P3KE ini dapat mencakup penggunaan teknik statistik untuk memvalidasi data, melakukan survei ulang untuk memeriksa konsistensi hasil, dan memastikan bahwa data mencerminkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Oleh karena itu, saya menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, yang dimaksudkan untuk dapat menggunakan langkah-langkah yang meliputi validasi kebenaran informasi yang terkumpul, pembandingan dengan sumber data lain yang dapat dipercaya, serta pemeriksaan kualitas dan integritas data.
Saya berharap melalui sosialisasi ini, kita semua untuk menyatukan tekad dan komitmen, dalam menangani permasalahan kemiskinan yang ada di kabupaten lampung tengah guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Ari Nugraha Mukti, S.S.T.P.,M.M. dalam laporanya menyampaikan dasar Hukum kegiatan ini adalah UU No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dan Intruksi presiden RI Nomer 04 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrem.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan data yang akurat dan memudahkan dalam menyusun strategi guna mewujutkan program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan tersedianya data kemiskinan Ekstrem.(*)
Lampung Tengah
Plt Kadis Kominfotik Lampung Tengah Dorong Penguatan Pengawasan Media Komunikasi
Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian, S.H., Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi, S.H., M.H., serta jajaran staf Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Dalam pemaparannya, tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi mengenai peran pengawasan media komunikasi di era digital, berbagai tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Di sela kegiatan, Plt Kepala Dinas Kominfotik Lampung Tengah Dina Tyagita Vidya mengatakan, keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan media komunikasi bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab, beretika, dan tidak melanggar hukum.(*)

