Lampung Selatan
TPID Kabupaten Lamsel Mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Alteripost Kalianda – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (2/12/2024).
TPID Kabupaten Lampung Selatan mengikuti Rakor tersebut secara virtual meeting dari Ruang Kepala Bagian Perekonomian, Kantor Bupati Lampung Selatan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Dalam arahannya, Tito menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas upaya kolektif menjaga stabilitas inflasi sepanjang tahun 2024.
Tito Karnavian mengungkapkan rasa syukur karena angka inflasi nasional masih terkendali. Bahkan bila dibandingkan dengan inflasi tahun ke tahun (year of year), angka inflasi di Indonesia mengalami penurunan, hingga berada di angka 1,55 persen.
“Kita harus bersyukur, ini adalah angka inflasi terendah sejak Indonesia merdeka dan ini mendapatkan apresiasi langsung dari bapak Presiden,” ujar Tito Karnavian.
Meski saat ini situasi inflasi masih terbilang terkendali, Tito Karnavian tetap mengimbau kepada daerah agar tetap menjaga stabilitas angka inflasi di range 1,5 hingga 3,5 sesuai dengan target nasional.
Tito Karnavian juga mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga kestabilan ekonomi masyarakat.
“Kita menjaga keseimbangan, karena kita memiliki produsen dan konsumen. Jadi target kita tidak boleh rendah dibawah 1,5 persen,” imbuhnya.
Selain itu, Tito Karnavian juga menyinggung terkait persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2025, dimana kebutuhan masyarakat biasanya meningkat signifikan.
Oleh karenanya, Tito kembali menegaskan, agar pemerintah daerah bisa memastikan ketersediaan bahan pokok dan meminimalkan kenaikan harga di akhir tahun.
“Ini menjelang akhir tahun, natal dan tahun baru, demand pasti akan naik juga, terutama pangan. Tapi, kita cukup confident karena laporan badan pangan, bulog, pertanian, melaporkan bahwa stok cukup,” kata Tito Karnavian. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

