Connect with us

Ruwajurai

Kakanwil Santosa Lantik 15 Pejabat Non-Manajerial di Lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung

Published

on

Alteripost Lampung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa, melantik serta mengambil sumpah dan janji jabatan 15 Pejabat non manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung. Rabu, (22/1/2025).

Berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Lampung, sebanyak 15 pegawai dilantik pada jabatan fungsional/non-manajerial dilingkungan kanwil kemenkum lampung. Acara ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, para pejabat manajerial, pegawai Kementerian Hukum Lampung serta para tamu undangan.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum tentang pemberhentian dari jabatan manajerial dan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan di lingkungan Kementerian Hukum. Langkah tersebut merupakan langkah percepatan pengisiian jabatan fungsional bagi pejabat manajerial di lingkungan Kementerian hukum yang jabatannya dihapuskan yang juga dibarengi dengan pelantikan para fungsional melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain.

Dalam sambutannya, Kakanwil Santosa menjelaskan bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu, baik keahlian maupun pendidikan sehingga pejabat fungsional akan lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan fungsi di masing-masing pekerjaan yang diemban.

“saya berharap Pejabat Fungsional yang dilantik dapat bekerja secara maksimal sehingga mampu memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan keahlian yang dimiliki masing-masing”, ucap Kakawil Santosa.

Dinamika organisasi yang terus ada harus berjalan sesuai dengan perubahan dan kemajuan zaman. Pada masa transisi ini diharapkan dengan dilantiknya para pejabat non-manajerial ini bisa memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan di Kanwil Kemenkum Lampung serta membawa organisasi menjadi lebih baik.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ruwajurai

Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan

Published

on

Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.

Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.

Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.

“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading