Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Buka Pendaftaran Kerja Sama Media Secara Online, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka pendaftaran kerja sama media massa untuk Tahun Anggaran 2025.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIKAMLAS (Sistem Kerja Sama Media Lampung Selatan). SIKAMLAS sendiri merupakan sebuah platform yang mempermudah pengelolaan dan verifikasi data perusahaan pers.
Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan memberikan kesempatan kepada media massa untuk menjadi mitra publikasi Pemkab Lampung Selatan yang ditujukan kepada media cetak, tv, radio, siber/online di pelaksanaan Sub Kegiatan Relasi Media.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah menjelaskan, bahwa Aplikasi SIKAMLAS dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam menjalin hubungan kerja sama dengan media massa.
“Pendaftaran kerja sama media massa tahun ini dilakukan secara online melalui situs sikamlas.lampungselatankab.go.id. Proses verifikasi dan kelengkapan dokumen akan dilakukan sepenuhnya melalui SIKAMLAS,” kata Anasrullah, pada Selasa (3/2/2025).
Anasrullah juga mengingatkan kepada seluruh media masa yang akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar benar-benar memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam peroses pendaftaran.
“Saya mengimbau kepada teman-teman agar dapat lebih teliti saat mendaftar. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat mengakibatkan terjadinya kegagalan,” imbuh Anasrulah.
Berikut Jadwal Pendaftaran Kerja Sama Media Massa Tahun 2025:
1. Pengumuman tanggal 4 Februari 2025
2. Pendaftaran tanggal 5-17 Februari 2025
3. Verifikasi dan Validasi 18-21 Februari 2025
4. Pengumuman Akhir 27 Februari 2025
Persyaratan dan ketentuan yang harus di lengkapi oleh pihak media massa secara umum sebagai berikut:
1. Surat permohonan kerja sama disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan (scan bentuk pdf).
2. Profil Singkat Media, Susunan Redaksi, (scan bentuk pdf).
3. Akta pendirian perusahaan (PT, Yayasan, Koperasi) yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (scan bentuk pdf).
4. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan barcode yang dapat terbaca (scan bentuk pdf).
5. Lampiran Surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan barcode yang dapat terbaca (scan bentuk pdf).
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan (scan bentuk pdf).
7. SPT Pajak Tahunan Tahun 2024/ Surat Keterangan Fisikal Perusahaan (scan bentuk pdf).
8. Nomor Izin Berusaha (NIB) (scan bentuk pdf).
9. Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KLBI) (scan bentuk pdf).
10. Bukti terdaftar pada E-Katalog Lokal di Daerah (link E-katalog).
11. Kartu identitas pimpinan perusahaan, pemimpin redaksi dan wartawan yang bertugas di daerah (scan bentuk pdf).
12. Perusaan pers mempunyai pemimpin redaksi dan wartawan yang memiliki sertifikat standar kompetensi (scan bentuk pdf).
13. Surat Tugas untuk kepala biro di daerah yang diterbitkan oleh perusahaan (scan bentuk pdf).
14. Foto kantor dengan plang perusahaan menggunakan titik kordinat dan/ atau GPS (scan foto jpg bentuk pdf).
15. Rekening Perusahaan (Optional).
16. Alamat Kantor.
17. Nomor Telepon.
18. Satu wartawan untuk satu klaster media (scan bentuk pdf).
19. Satu perusahaan untuk satu klaster media (scan bentuk pdf).
20. Sudah terferivikasi secara langsung atau bukti daftar secara online di Dewan Pers (Optional), (scan bentuk pdf).
Persayaratan Khusus Media Elektronik (Radio & Televisi):
1. Surat izin siaran (radio) (scan bentuk pdf).
2. Surat izin siaran frequensi lokal Lampung (televisi) (scan bentuk pdf).
3. Bukti Bayar Izin Siaran Radio dan Izin Frekuensi (scan bentuk pdf).
4. Tahun Berdiri Media.
Persyaratan Khusus Media Cetak (Kontrak Berita):
1. Status verifikasi Dewan Pers (scan bentuk pdf).
2. Afiliasi dengan Organisasi Pers/Tanda Keanggotaan Organisasi Pers, (scan bentuk pdf).
3. Bukti Tayang Kontrak Berita
4. Nama dan Alamat Perusahaan Percetakan Khusus Media Cetak
5. Tahun Berdiri Media
Persyaratan Khusus Media Cetak Berlangganan:
1. Status verifikasi Dewan Pers (scan bentuk pdf).
2. Bukti Cetak Koran 3 Bulan Terkahir
3. Nama dan Alamat Perusahaan Percetakan Khusus Media Cetak
4. Tahun Berdiri Media
Persyaratan Khusus Media Siber/Online:
1. Status verifikasi Dewan Pers (scan bentuk pdf).
2. Afiliasi dengan Organisasi Pers/Tanda Keanggotaan Organisasi Pers, (scan bentuk pdf).
3. Publikasi berita pemerintah daerh satu bulan terakhir (scan bentuk pdf).
4. Surat Pernyataan tidak mengganti domain (scan bentuk pdf).
5. Viewer Media (scan bentuk pdf).
6. Tahun Berdiri Media.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada berkas berikut:
Pengumuman Registrasi Media Lampung Selatan 2025.(*)
Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Gandeng DAMRI, Rute Kalianda-Jakarta Kembali Dibuka
Alteripost Kalianda – Kabar baik bagi masyarakat Lampung Selatan yang membutuhkan akses transportasi langsung menuju Jakarta.
Rute DAMRI Kalianda-Jakarta via Lintas Sumatra kembali beroperasi mulai 21 Agustus 2026, dengan tarif perjalanan mulai Rp215.000.
Layanan transportasi darat tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang hendak bepergian dari Lampung menuju sejumlah wilayah di Banten, Tangerang hingga Jakarta.
Selain melayani keberangkatan dari Kalianda, rute ini juga terhubung dengan Stasiun KA Tanjung Karang serta sejumlah titik strategis di sepanjang perjalanan.
Adapun rute perjalanan Lampung-Jakarta meliputi Stasiun KA Tanjung Karang, Kalianda, Rumah Makan Siang Malam, Desa Hatta, Loket DAMRI Serang, Terminal Poris, Terminal BSD, hingga Stasiun KA Gambir.
Untuk keberangkatan dari Stasiun KA Tanjung Karang menuju Serang, Poris, BSD maupun Gambir, bus dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB. Sementara itu, keberangkatan dari Kalianda tersedia pada pukul 10.30 WIB.
Khusus masyarakat yang berangkat dari Kalianda, titik layanan penumpang berada di loket DAMRI kawasan Taman Edukasi, tepatnya di samping Kantor Polisi Militer Lampung Selatan.
Dengan tersedianya titik keberangkatan tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi dan tujuan perjalanan sesuai kebutuhan.
Dari sisi tarif, perjalanan dari Stasiun KA Tanjung Karang, Hatta, maupun Kalianda menuju Gambir ditetapkan sebesar Rp255.000. Sementara perjalanan menuju Serang, Poris, atau BSD dikenakan tarif mulai Rp215.000.
Tak hanya menawarkan akses perjalanan antarkota, layanan tersebut juga dilengkapi fasilitas yang menunjang kenyamanan penumpang selama perjalanan jarak jauh. Bus menggunakan konfigurasi kursi Seat 2-2 Reclining, serta dilengkapi pendingin udara (AC), toilet, colokan pengisi daya, dan kamera pengawas (CCTV).
Penumpang juga memperoleh snack dan air mineral selama perjalanan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang menempuh perjalanan darat dari Lampung menuju wilayah Banten, Tangerang dan Jakarta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan pengoperasian kembali rute tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI dalam meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat.
Menurutnya, kehadiran kembali layanan DAMRI dari Jakarta hingga Lampung melalui Kalianda memberikan pilihan transportasi darat yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, rute dari Jakarta sampai ke Lampung melalui Kalianda ini kembali dibuka,” ujar Supriyanto, Rabu (19/8/2026).
Ia menambahkan, keberadaan rute tersebut tidak hanya memberikan alternatif mobilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat konektivitas antara Lampung Selatan dengan sejumlah wilayah penting di Pulau Jawa.
Supriyanto berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DAMRI tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain memudahkan mobilitas, peningkatan konektivitas diharapkan ikut membuka peluang bagi pengembangan pariwisata dan aktivitas ekonomi daerah.
“Harapannya, layanan ini dapat meningkatkan konektivitas wilayah, mendukung pengembangan sektor pariwisata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan,” tutur Supriyanto.
Dengan kembali beroperasinya rute Kalianda-Jakarta, masyarakat Lampung Selatan kini memiliki pilihan perjalanan darat yang menghubungkan langsung kawasan Kalianda dan Tanjung Karang dengan sejumlah pusat aktivitas di Banten, Tangerang dan Jakarta, sekaligus menawarkan tarif yang relatif terjangkau dan fasilitas perjalanan yang memadai.(*)

