Lampung Selatan
Pemkab Lampung Selatan Buka Pendaftaran Kerja Sama Media Secara Online, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka pendaftaran kerja sama media massa untuk Tahun Anggaran 2025.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIKAMLAS (Sistem Kerja Sama Media Lampung Selatan). SIKAMLAS sendiri merupakan sebuah platform yang mempermudah pengelolaan dan verifikasi data perusahaan pers.
Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan memberikan kesempatan kepada media massa untuk menjadi mitra publikasi Pemkab Lampung Selatan yang ditujukan kepada media cetak, tv, radio, siber/online di pelaksanaan Sub Kegiatan Relasi Media.
Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah menjelaskan, bahwa Aplikasi SIKAMLAS dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam menjalin hubungan kerja sama dengan media massa.
“Pendaftaran kerja sama media massa tahun ini dilakukan secara online melalui situs sikamlas.lampungselatankab.go.id. Proses verifikasi dan kelengkapan dokumen akan dilakukan sepenuhnya melalui SIKAMLAS,” kata Anasrullah, pada Selasa (3/2/2025).
Anasrullah juga mengingatkan kepada seluruh media masa yang akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar benar-benar memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam peroses pendaftaran.
“Saya mengimbau kepada teman-teman agar dapat lebih teliti saat mendaftar. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat mengakibatkan terjadinya kegagalan,” imbuh Anasrulah.
Berikut Jadwal Pendaftaran Kerja Sama Media Massa Tahun 2025:
1. Pengumuman tanggal 4 Februari 2025
2. Pendaftaran tanggal 5-17 Februari 2025
3. Verifikasi dan Validasi 18-21 Februari 2025
4. Pengumuman Akhir 27 Februari 2025
Persyaratan dan ketentuan yang harus di lengkapi oleh pihak media massa secara umum sebagai berikut:
1. Surat permohonan kerja sama disertai dengan rencana anggaran biaya yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan (scan bentuk pdf).
2. Profil Singkat Media, Susunan Redaksi, (scan bentuk pdf).
3. Akta pendirian perusahaan (PT, Yayasan, Koperasi) yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (scan bentuk pdf).
4. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan barcode yang dapat terbaca (scan bentuk pdf).
5. Lampiran Surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan barcode yang dapat terbaca (scan bentuk pdf).
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan (scan bentuk pdf).
7. SPT Pajak Tahunan Tahun 2024/ Surat Keterangan Fisikal Perusahaan (scan bentuk pdf).
8. Nomor Izin Berusaha (NIB) (scan bentuk pdf).
9. Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KLBI) (scan bentuk pdf).
10. Bukti terdaftar pada E-Katalog Lokal di Daerah (link E-katalog).
11. Kartu identitas pimpinan perusahaan, pemimpin redaksi dan wartawan yang bertugas di daerah (scan bentuk pdf).
12. Perusaan pers mempunyai pemimpin redaksi dan wartawan yang memiliki sertifikat standar kompetensi (scan bentuk pdf).
13. Surat Tugas untuk kepala biro di daerah yang diterbitkan oleh perusahaan (scan bentuk pdf).
14. Foto kantor dengan plang perusahaan menggunakan titik kordinat dan/ atau GPS (scan foto jpg bentuk pdf).
15. Rekening Perusahaan (Optional).
16. Alamat Kantor.
17. Nomor Telepon.
18. Satu wartawan untuk satu klaster media (scan bentuk pdf).
19. Satu perusahaan untuk satu klaster media (scan bentuk pdf).
20. Sudah terferivikasi secara langsung atau bukti daftar secara online di Dewan Pers (Optional), (scan bentuk pdf).
Persayaratan Khusus Media Elektronik (Radio & Televisi):
1. Surat izin siaran (radio) (scan bentuk pdf).
2. Surat izin siaran frequensi lokal Lampung (televisi) (scan bentuk pdf).
3. Bukti Bayar Izin Siaran Radio dan Izin Frekuensi (scan bentuk pdf).
4. Tahun Berdiri Media.
Persyaratan Khusus Media Cetak (Kontrak Berita):
1. Status verifikasi Dewan Pers (scan bentuk pdf).
2. Afiliasi dengan Organisasi Pers/Tanda Keanggotaan Organisasi Pers, (scan bentuk pdf).
3. Bukti Tayang Kontrak Berita
4. Nama dan Alamat Perusahaan Percetakan Khusus Media Cetak
5. Tahun Berdiri Media
Persyaratan Khusus Media Cetak Berlangganan:
1. Status verifikasi Dewan Pers (scan bentuk pdf).
2. Bukti Cetak Koran 3 Bulan Terkahir
3. Nama dan Alamat Perusahaan Percetakan Khusus Media Cetak
4. Tahun Berdiri Media
Persyaratan Khusus Media Siber/Online:
1. Status verifikasi Dewan Pers (scan bentuk pdf).
2. Afiliasi dengan Organisasi Pers/Tanda Keanggotaan Organisasi Pers, (scan bentuk pdf).
3. Publikasi berita pemerintah daerh satu bulan terakhir (scan bentuk pdf).
4. Surat Pernyataan tidak mengganti domain (scan bentuk pdf).
5. Viewer Media (scan bentuk pdf).
6. Tahun Berdiri Media.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada berkas berikut:
Pengumuman Registrasi Media Lampung Selatan 2025.(*)
Lampung Selatan
Bupati Egi Dorong SPPG Bandar Agung Tak Hanya Penuhi Gizi, tetapi Juga Gerakkan Ekonomi Warga
Alteripost Sragi – Senyum dan antusiasme anak-anak mewarnai kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T Bandar Agung di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Bagi mereka, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar menyediakan makanan, tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan gizi sekaligus menghemat uang jajan.
Respons positif tersebut terlihat saat Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, berinteraksi langsung dengan para siswa dalam peresmian SPPG 3T Bandar Agung, Rabu (14/10/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan gizi, terutama bagi anak-anak di wilayah yang membutuhkan perhatian lebih.
Peresmian di Kabupaten Lampung Selatan ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Egi bersama Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Zainuri.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Peresmian Serentak SPPG Tahap II di Wilayah Indonesia Tengah dan Barat, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah dengan prevalensi stunting tinggi.
Peresmian yang dipusatkan di Provinsi Aceh itu diikuti 16 provinsi, dengan total 980 SPPG di wilayah 3T Indonesia bagian tengah. Langkah ini menjadi bagian dari perluasan jangkauan Program MBG agar manfaat pemenuhan gizi dapat dirasakan lebih banyak masyarakat.
Saat berdialog dengan para siswa, Egi menanyakan tanggapan mereka terhadap makanan yang disediakan melalui program tersebut.
Anak-anak menyampaikan bahwa mereka senang dengan menu MBG. Selain memperoleh makanan, mereka juga merasakan manfaat karena dapat menghemat uang jajan.
Mendengar jawaban itu, Egi mengajak para siswa menyampaikan rasa terima kasih atas hadirnya program tersebut.
“Kalau senang, kita harus bilang terima kasih kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Bagi Egi, antusiasme anak-anak menjadi gambaran penting tentang bagaimana program pemenuhan gizi diterima oleh penerima manfaat. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur dari pelaksanaannya, melainkan juga dari kualitas pelayanan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia mengapresiasi Badan Gizi Nasional dan seluruh pihak yang telah bersinergi dalam menghadirkan SPPG di Kecamatan Sragi. Menurutnya, koordinasi dan pengawasan perlu terus diperkuat agar pelayanan berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan program.
Egi juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan SPPG. Ia mengaitkan hal tersebut dengan program HELAU yang dikembangkan Pemkab Lampung Selatan untuk mewujudkan lingkungan yang hijau, elok, lestari, aman, dan unggul.
“Kita punya program Desa HELAU. Semoga SPPG-nya juga bisa menjadi SPPG HELAU, biar cantik SPPG-nya,” ujar Egi.
Selain mendukung pemenuhan gizi anak, keberadaan SPPG di wilayah Sragi diharapkan membuka peluang kerja sama dengan pelaku usaha setempat. Petani, peternak, dan pemasok bahan pangan lokal berpotensi terlibat dalam rantai pasok kebutuhan SPPG, sehingga manfaat program dapat menjangkau sektor ekonomi masyarakat.
Keterlibatan pelaku usaha lokal tersebut perlu dibangun melalui kemitraan yang saling menguntungkan, dengan tetap memperhatikan kualitas, keamanan, dan ketersediaan bahan pangan. Dengan demikian, perluasan layanan gizi juga berpeluang menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih luas di sekitar wilayah pelayanan.
Melalui kehadiran SPPG 3T Bandar Agung, Pemkab Lampung Selatan berharap akses pelayanan pemenuhan gizi semakin luas, khususnya bagi anak-anak di wilayah pelosok.
Di saat yang sama, kolaborasi antara pemerintah, pengelola SPPG, dan pelaku usaha lokal diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan program serta menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(*)

