DPRD
Anggota Komisi III DPRD Munir Abdul Haris: Menilai Kebijakan ini Menjadi Tantangan Para Pemangku Kepentingan
Alteripost Bandar Lampung – Presiden RI, Prabowo Subianto, menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Presiden memerintahkan untuk memangkas anggaran pemerintah Rp306,69 triliun di kementerian, TNI, Polri, lembaga pemerintah non-kementerian, dan pemerintah daerah (pemda).
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menilai, kebijakan ini akan menjadi tantangan para pemangku kepentingan. Namun, kata ia, efisiensi anggaran jangan berdampak menurunkan kinerja pelayanan publik.
“Tentu kebijakan efisiensi anggaran ini menjadi tantangan baru bagi pemerintahan,” ujar Munir, Selasa (11/2/2025).
Munir menegaskan, kebijakan ini tidak boleh menjadi alasan menurunkan kinerja. Justru, kata ia, harus menjadi motivasi agar pelayanan publik tetap maksimal.
Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tetap dapat mengoptimalkan dan memaksimalkan anggaran tersedia.
Menurutnya, pemda perlu berinovasi dan berkreasi menjalankan program kerja agar efisiensi anggaran tak berdampak negatif masyarakat.
Munir meminta agar pemerintah harus bekerja dengan inovasi dan kreativitas agar masyarakat tak berdampak kebijakan ini.
“Kita berharap efisiensi anggaran ini tak sampai mengganggu kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mendorong pemda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tak terlalu bergantung pada bantuan keuangan pemerintah pusat.
Menurutnya, PAD meningkat ialah faktor kunci bagi mandiri suatu daerah menyelenggarakan pemerintahan.
PAD meningkat, tambah ia, sangat penting karena menjadi fondasi utama bagi mandiri daerah menyelenggarakan pemerintahan.
“Suatu daerah mandiri bila PAD surplus mencapai 70 persen, sementara saat ini kita masih jauh dari angka itu,” pungkasnya. (*)
DPRD
Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait
Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.
“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

