Connect with us

Lampung Selatan

Dukungan Mengalir Untuk DPRD Lamsel Dalam Pemekaran Natar Agung

Published

on

Alteripost Kalianda – Langkah cepat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan yang segera memproses Rekomendasi Persetujuan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung yang dilayangkan oleh Bupati Nanang Ermanto mendapatkan pujian dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Propinsi Lampung. Kamis (17/4/2025).

Organisasi tempat berhimpun para kepala desa ini, melalui Sekretarisnya M. Agus Budiantoro, S.HI, MH berulang-ulang memuji langkah responsif yang ditunjukkan oleh para wakil rakyat di Lampung Selatan. Menurutnya apa yang dilakukan oleh DPRD membuktikan bahwa anggota parlemen amat aspiratif dengan apa yang menjadi keinginan dan harapan warga masyarakat pada 5 kecamatan terkait Pemekaran DOB Natar Agung.

“Saya selaku sekretaris APDESI Propinsi Lampung tentu mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Lampung Selatan khususnya Ketua Ibu Erma Yusneli yang telah merespon dengan cepat persoalan ini” ucap M Agus Budiantoro.

Lebih lanjut Kepala Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan ini mengungkapkan langkah cepat DPRD dalam menyambut Surat Rekomendasi DOB sangat layak untuk di apresiasi. “Langkah yang diambil oleh wakil rakyat merupakan sesuatu hal yang luar biasa dan ini amat membahagiakan bagi semua pihak, termasuk bagi kami para kepala desa yang tergabung dalam APDESI,” tandasnya.

Ia berharap langkah kongkrit yang dilakukan oleh DPRD dapat mempercepat proses pemekaran yang telah diusulkan oleh warga masyarakat sejak tahun 2009 lalu. Menurut Agus apa yang dilakukan oleh DPRD merupakan babak baru dalam sejarah proses pemekaran.

Dirinya berharap setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemekaran, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan segera mengadakan Rapat Paripurna Khusus, dalam rangka persetujuan bersama (MoU) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan. “Jika sudah ada persetujuan bersama, tentu proses pemekaran akan bergerak ke atas dan tahapan selanjutnya otomatis akan berjalan,” ucapnya penuh semangat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/1081/II.01/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024 Prihal Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, SE, MM, mengundang berbagai pihak melalui Bupati Lampung Selatan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang akan digelar oleh DPRD Lampung Selatan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading