Lampung Selatan
Dorong Ekonomi Desa, Anggota DPRD Lampung Selatan Adakan Reses dan Pelatihan
Alteripost Lampung Selatan – Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat sekaligus meningkatkan keterampilan ekonomi warga desa, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Derri Kesuma, SE, menggelar kegiatan reses sekaligus pelatihan wirausaha.
Kegiatan yang diputuskan di di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, di ikuti puluhan peserta dari masing-masing desa di Kecamatan setempat.Sabtu (19/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan keterampilan berwirausaha, sehingga mampu menciptakan usaha mandiri dan bersaing di pasar lokal maupun regional.
“Reses kali ini tidak hanya menyerap aspirasi, tapi juga kami isi dengan pelatihan wirausaha, agar masyarakat bisa menciptakan usaha sendiri dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,”kata Legeslatif dari Fraksi Golkar yang duduk di Komisi III.
“Kegiatan reses ini sangat penting bagi kami agar bisa mengetahui secara langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat dan perjuangkan di tingkat dewan,” tambah pengusaha Wongko de Coco ini.
Pelatihan yang diikuti puluhan peserta ini menghadirkan narasumber Dadan Romadona dari pelaku usaha di bidang kuliner Wongko de Coco. Para peserta diberikan materi tentang cara memulai usaha, strategi pemasaran, hingga pengelolaan keuangan sederhana.
Dalam sambutannya, Derri menyampaikan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa agar tidak selalu bergantung pada bantuan pemerintah.
“Desa memiliki potensi besar, baik sumber daya alam maupun manusianya. Melalui pelatihan ini, saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan potensi tersebut, sehingga tercipta desa yang mandiri dan berdaya saing,” ujarnya.
Kepala Desa Titiwangi, Sumari mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh anggota DPRD tersebut. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada masyarakat desa. Semoga kegiatan seperti ini bisa rutin dilakukan untuk mendorong perekonomian desa,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam membangun ekosistem wirausaha di tingkat desa, guna menciptakan masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan memiliki daya saing di era ekonomi digital.
Kegiatan reses juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi antara wakil rakyat dan konstituennya. Warga menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti berbagai usulan yang telah disampaikan.(*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

