Connect with us

Tulang Bawang

Bersama Tim, Bapenda Tuba Turun Langsung Lakukan Verifikasi Dan Validasi Objek Pajak Air Tanah Ke PT SIL

Published

on

Alteripost Tulang Bawang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulangbawang turun langsung melakukan verifikasi dan validasi langsung objek pajak air tanah ke PT. Sweet Indo Lampung (SIL), Senin (16/6/2025) lalu.

Kedatangan Bapenda itu juga didampingi pihak Kejaksaan Negeri Tulangbawang, unsur PDAM serta unsur Kecamatan Gedung Meneng.

Pada kegiatan itu pihaknya melakukan pengecekan kepada setiap koordinat titik sumur air tanah yg ada di PT. SIL. Seperti disekitar perkebunan tebu dan beberapa titik di dalam wilayah pabrik.

“Pada saat melakukan pengecekan langsung dilapangan itu, kami didampingi oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Bidang Datun dan Bidang Intel yang dipimpin oleh Kasi Datun Kejari Tulangbawang Nurhayati tim kejaksaan lainnya, pihak PDAM serta pihak Kecamatan Gedung Meneng,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Tulangbawang Andin Budiman P.

Menurutnya Berdasarkan data Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Lampung, PT. SIL memiliki 34 titik air tanah.

“Dan pada Senin (16/6) kami melanjutkan pengecekan kembali secara langsung ke lokasi, seperti yg sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya. Alhamdulillah dari rangkaian kegiatan verifikasi dan validasi oleh Bapenda Tuba dan tim sebanyak 29 titik dari 34 titik air tanah sesuai SIPA yg dimiliki SIL sudah dilakukan pengecekan,” paparnya.

Dirinya juga menuturkan pada saat pelaksanaan kegiatan, pihak perusahaan selalu mendampingi tim yang mana dipimpin langsung oleh Saiful selaku pimpinan dari manajemen PT. SIL.

Dalam kegiatan verifikasi dan validasi pajak air tanah ini terdapat 23 titik sumur air bawah tanah yang belum terpasang water meter, serta 5 titik sumur air bawah tanah yang sudah tidak aktif.

Untuk itu pihak Bapenda meminta agar perusahaan segera membuat berita acara terkait penutupan sumur, Kemudian, penggunaan beberapa titik air tanah terdapat yang mana terdapat perbedaan dengan izin yang tertera pada SIPA yang harusnya digunakan untuk perumahan karyawan, namun digunakan untuk industri pun sebaliknya.

“Tentunya hal ini menjadi perhatian khusus bagi kami, agar setiap perusahaan dapat memperbaiki tata administrasinya sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai hal ini menimbulkan kerugian bagi daerah. Karena Bapenda Tuba akan menghitung tetapan pajak air tanahnya sesuai SIPA dan water meter yang wajib dipasang,” tegas dia.

Dalam hal itu Bapenda Tuba juga meminta dan menghimbau kepada pihak PT. SIL dan perusahaan lainnya agar memasang water meter sesuai ketentuan SIPA, sehingga pelaporan dan penetapan pajak sesuai dengan volume air yg dimanfaatkan atau digunakan sesuai dengan perbup nomor 23 tahun 2024 tentang tata cara pengelolaan pajak air tanah.

Selain itu Bapenda juga menghimbau agar perusahaan taat membayar pajak kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional perusahaan yang berplat Tulangbawang. Sekaligus menghimbau agar plat kendaraan tersebut menjadi plat daerah Tuba, sehingga daerah Tuba mendapatkan benefitnya sesuai mekanisme pajak.

Pihaknya juga mengajak perusahaan agar selalu bersinergi dan mendukung Pemerintah Daerah Tulangbawang sesuai dengan kewajiban perpajakannya.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada kejaksaan negeri Tulangbawang atas peran aktifnya dalam mendampingi Bapenda Tuba, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Peran serta Kejaksaan Negeri Tulangbawang dalam optimalisasi pendapatan selain membantu dalam perbaikan tata kelola pengelolaan pajak juga menimbulkan kepercayaan publik terhadap Bapenda Tuba,” ucap Andin.

Ia berharap dengan adanya kegiatan verifikasi dan validasi langsung pajak air tanah ini, kedepan dapat mendukung peningkatan PAD Kabupaten Tulangbawang khususnya dalam sektor pajak air tanah.

Terlebih saat ini pemkab Tulangbawang akan terus dan secara bertahap melakukan kegiatan ini kepada setiap perusahaan, sebagai bentuk sinergi tata kelola pajak daerah. (Can)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Tulang Bawang

DPD II Golkar Tuba Mulai Lakukan Penjaringan Muscam di 15 Kecamatan

Published

on

Alteripost Tulang Bawang – Ketua DPD II Partai Golkar Tulangbawang M. Aris Pratama Hanan mulai melaksanakan Penjaringan Musyawarah Kecamatan (Muscam) di 15 Kecamatan Bakal Calon Pimpinan Kecamatan (PK) dalam. Adapun pelaksanaan tersebut mulai dari 2 Kecamatan terlebih dahulu yaitu Kecamatan Penawar Tama dan Kecamatan Gedung Aji Baru, Jum’at (26/6/2026) kemarin.

Penjaringan calon Pimpinan Kecamatan (PK) untuk 2 kecamatan tersebut dilaksanakan melalui tahapan mulai dari penjaringan pada hari rabu tanggal 24 Juni 2026, penutupan penjaringan tanggal 25 Juni 2026 dan pengembalian berkas tanggal 26 Juni 2026.

Penyerahan berkas atau dokumen hasil pelaksanaan Muscam Partai Golkar merupakan tahapan penting dalam konsolidasi internal partai. Berkas hasil Muscam diserahkan oleh Pengurus Kecamatan (PK) kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota atau Provinsi sebagai bukti legalitas pemilihan pengurus dan program kerja baru.

Saat diwawancarai, ketua Penjaringan Musyawarah Kecamatan Eko Wahyudi mengatakan, Muscam Partai Golkar dimulai dari 2 Kecamatan yang pertama dilaksanakan di Kecamatan Penawar tama dan Gedung Aji Baru.

“Alhamdulillah, rentetan tahapan Muscam Partai Golkar Tulang Bawang berjalan lancar, saat ini tahapan penutupan penjaringan bakal calon Pimpinan Kecamatan (PK) dari 2 Muscam yang dilakukan di 2 Kecamatan memunculkan 1 bakal calon PK,” ucapnya.

Adapun, dari Penjaringan Muscam Partai Golkar Tulang Bawang di 2 Kecamatan memunculkan 2 nama yaitu, Perlizal dari Kecamatan Penawar Tama dan Darwansyah Gedung Aji Baru.

“Saya berharap nantinya menjadi PK Partai Golkar Tulangbawang dapat menjadi mesin penggerak politik dalam konsolidasi agar setiap aspirasi masyarakat dapat terus tersampaikan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD,” tuturnya. (Can)

Facebook Comments Box
Continue Reading