Lampung
Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemprov Lampung Resmi Berganti
Alteripost Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, di Ruang Rapat Utama, Kamis (26/06/2025).
Pelantikan ini didasarkan atas Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.1.3/3146/VI.04/2025 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada tanggal 25 Juni 2025 oleh Gubernur Lampung.
Pelantikan ini merupakan hasil rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung terhadap mekanisme pengisian jabatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada kompetensi.
Dalam sambutannya, Sekdaprov mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan menekankan pentingnya dedikasi serta loyalitas dalam menjalankan tugas.
“Saya minta kepada Saudara untuk terus bekerja dengan penuh semangat, berikan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja demi memberikan manfaat dan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat Lampung,” ujar Sekdaprov.
Sekdaprov menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi.
“Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini bukan sekadar pergantian posisi atau rotasi jabatan semata. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kinerja birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil,” jelasnya.
Sekdaprov mengingatkan bahwa jabatan yang diemban adalah amanah besar dan bentuk kepercayaan dari masyarakat. Sekdaprov menekankan pentingnya setiap kebijakan dan anggaran agar berdampak nyata bagi masyarakat.
“Jabatan yang Saudara emban hari ini adalah amanah besar, sekaligus bentuk kepercayaan dari masyarakat. Oleh sebab itu, setiap kebijakan dan anggaran harus berdampak nyata bagi masyarakat, kita tidak lagi hanya berbicara tentang apa yang dikerjakan, tetapi apa hasilnya,” tegasnya.
Di tengah dinamika perkembangan dunia yang cepat dan harapan masyarakat terhadap teknologi yang terus meningkat, Sekdaprov mendorong para pejabat untuk adaptif dan mampu mencari solusi kreatif dalam menghadapi tantangan.
“Jadilah pemimpin yang inovatif, cerdas, bekerja keras dan jujur dalam tindakan, ikhlas dalam pengabdian, mampu menunjukkan dharma bhakti pada daerah, serta siap menerima tugas dan tanggung jawab dari pimpinan,” tambahnya.
Dua pejabat yang dilantik berdasarkan keputusan Gubernur tersebut adalah :
1. Achmad Saefulloh, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, kini menempati posisi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung.
2. Ganjar Jationo, S.E., M.A.P., yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, kini mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung.(*)
Lampung
Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha, Begini Pesan Sekdaprov Marindo
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Provinsi Lampung, agar dapat memperluas partisipasi dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Materi yang diberikan meliputi proses on boarding pelaku usaha, pemanfaatan kanal digital, peningkatan kapasitas, serta perluasan akses terhadap peluang pasar.
Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya merupakan proses administratif belanja negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha.
“Pengadaan barang dan jasa harus dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada hasil, di mana setiap rupiah belanja pemerintah harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dwi, peluang pasar pengadaan pemerintah sangat besar. Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) nasional mencapai Rp722,7 triliun, dengan alokasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp376,71 triliun. Peluang tersebut terus berkembang seiring meningkatnya transaksi secara elektronik.
“Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah transaksi elektronik. Ini merupakan momentum bagi pelaku usaha daerah untuk memperluas partisipasi dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang sehat, kompetitif, profesional, dan berintegritas, serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LKPP, lanjutnya, siap menjadi fasilitator dan mitra bagi pelaku usaha melalui pendampingan serta ruang komunikasi yang terbuka.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah.
“Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan bahwa dari total APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp8,1 triliun, sekitar Rp3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,6 triliun dapat diakses oleh para penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis jasa lainnya.

Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan konsolidasi harga terhadap barang-barang standar agar proses pengadaan lebih efisien, terukur, dan terhindar dari praktik manipulasi.
“Saya menekankan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan digitalisasi pengadaan dengan tetap memastikan kualitas dan ketepatan waktu,” tegasnya.
Menurut Marindo, peningkatan kapasitas menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya UMKK, mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaku usaha daerah dapat berkembang menjadi penyedia yang profesional, inovatif, serta mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
“Pemprov Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha di Lampung yang mampu naik kelas, lebih profesional, inovatif, dan siap bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang mampu memanfaatkan peluang pasar pengadaan pemerintah secara optimal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Rls)

