Connect with us

Hukum dan Kriminal

Bermula dari Utang Rp500 Ribu, Nyawa Melayang di Tangan Rekan Sendiri

Published

on

Alteripost Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai koperasi bernama Pandra (21), yang dilakukan oleh tersangka Salam Prayitno (46), warga Dusun Purworejo, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Konferensi pers tersebut digelar pada Jumat (1/8/2025) di Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombes Pol Indra Hermawan.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kombes Indra, kasus ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang senilai Rp500.000. Utang tersebut biasa dibayar secara mencicil oleh pelaku sebesar Rp125.000 per minggu. Namun, pelaku mengaku tidak memiliki uang, sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Pelaku sempat berpura-pura mencari pinjaman ke tetangganya, tetapi kembali dengan tangan kosong. Merasa sakit hati karena perkataan korban, pelaku kemudian meminjam sebilah golok dari tetangganya dan menyembunyikannya di balik pinggang, serta menyiapkan senar pancing yang dirangkap menjadi tiga di saku celana.

Pelaku lalu mengajak korban pergi dengan dalih mencari uang ke rumah saudaranya. Saat dalam perjalanan dengan sepeda motor, pelaku yang duduk di belakang, menjerat leher korban menggunakan senar pancing hingga motor terjatuh. Setelah itu, pelaku menggorok leher korban menggunakan golok.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil handphone korban, membungkus jenazah dengan mantel, dan menutupinya dengan daun singkong. Di perjalanan menuju lokasi pembuangan, pelaku sempat membuang tas milik korban. Jenazah kemudian dibuang di area sepi dekat pemakaman.

Pengungkapan Kasus

Keluarga korban melaporkan Pandra hilang pada 28 Juli 2025 ke Polsek Natar. Polisi segera menerbitkan surat keterangan orang hilang dan melakukan penyelidikan. Hasil wawancara dengan tetangga dan kerabat pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana.

Pada 30 Juli 2025, laporan resmi pembunuhan dibuat. Sejumlah saksi, termasuk istri, anak, dan teman-teman pelaku, dimintai keterangan. Kemudian, pada 31 Juli pukul 14.00 WIB, tersangka Salam menyerahkan diri ke Polsek Natar dan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung pada pukul 16.00 WIB.

Ancaman Hukuman

“Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegas Kombes Pol Indra Hermawan. (Lena).

Facebook Comments Box
Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia

Published

on

Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).

Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.

Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.

Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.

Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.

Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading