Connect with us

Lampung Selatan

Bangun Keadilan Sosial, DPRD Lampung Selatan Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Ketenagakerjaan

Published

on

Alteripost Kalianda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (12/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar.

Mewakili Bupati Lampung Selatan, Wabup Syaiful Anwar menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut memiliki nilai strategis dalam membangun tatanan sosial dan ekonomi daerah yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

Raperda ini bukan hanya bentuk pemenuhan terhadap amanat undang-undang, tetapi juga respons atas kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Wabup Syaiful dalam sambutannya.

Menurutnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan merupakan implementasi dari berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 yang mengatur aspek hubungan kerja, pengupahan, dan perlindungan tenaga kerja.

Sementara Raperda tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi, memulihkan, dan memberdayakan perempuan korban kekerasan.

“Pemerintah daerah harus hadir secara nyata untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi dan mereka mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Wabup Syaiful menambahkan, penguatan kebijakan ketenagakerjaan juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara dunia usaha dan kesejahteraan pekerja, sehingga pembangunan ekonomi di Lampung Selatan tidak hanya tumbuh secara angka, tetapi juga adil secara sosial.

“Dengan keseimbangan tersebut, kita ingin memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat,” lanjutnya.

Menutup sambutannya, Wabup Syaiful mengajak seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menjaga semangat kolaborasi dan komunikasi dalam proses pembentukan kebijakan publik.

“Karena hanya dengan kebersamaan, kita dapat memastikan setiap kebijakan yang dilahirkan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat di setiap pelosok Lampung Selatan,” kata Wabup Syaiful.

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading