Connect with us

Lampung Selatan

DPRD dan Pemkab Lamsel Bahas RAPBD 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp2,1 Triliun

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2026 mencapai Rp2,1 triliun dengan total belanja sekitar Rp2,2 triliun. Proyeksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (12/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mewakili Bupati Radityo Egi Pratama, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut memiliki arti strategis bagi arah pembangunan daerah ke depan, mengingat RAPBD 2026 akan menjadi pedoman utama pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus kita jalankan secara tertib, taat aturan, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Erma menjelaskan, DPRD mencermati dengan serius proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2,1 triliun dan belanja daerah Rp2,2 triliun di tengah penurunan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) sekitar 17,69 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Tantangan fiskal ini tidaklah ringan. Namun bagi kami di DPRD, kondisi ini justru harus dijawab dengan penguatan sinergi, inovasi, dan keberanian melakukan pembenahan, baik dalam optimalisasi pendapatan asli daerah maupun efisiensi belanja yang benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menekankan, DPRD akan memberi perhatian khusus terhadap prioritas belanja daerah yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur dasar, layanan pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Belanja daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus punya dampak nyata, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran,” kata Erma.

Terkait upaya peningkatan pendapatan, ia mendorong Pemkab Lampung Selatan untuk terus mengembangkan inovasi melalui digitalisasi pendapatan daerah, peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi, serta penggalian potensi lokal secara berkelanjutan dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif.

Di sisi lain, Erma mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang menyelaraskan penyusunan RAPBD 2026 dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia dan daya saing daerah.

Namun demikian, ia mengingatkan agar sinkronisasi dengan program nasional tetap memperhatikan kebutuhan riil dan karakteristik lokal Kabupaten Lampung Selatan.

“Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Tetapi pada akhirnya, kita harus bertemu dalam satu titik tujuan: mewujudkan Lampung Selatan yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026 menegaskan bahwa penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.

“APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan dan pengeluaran yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Syaiful.

Ia memaparkan, belanja daerah 2026 diprioritaskan untuk belanja wajib, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan stunting, serta pengentasan kemiskinan ekstrem. Defisit anggaran akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan memperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran dan proyeksi pinjaman daerah.

Menyikapi penurunan TKD, Syaiful menyebut kondisi tersebut sebagai momentum untuk berinovasi dalam menggali potensi lokal dan memperkuat pendapatan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Usai penyampaian nota keuangan, Wabup Syaiful juga menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung Selatan. Ia mengapresiasi seluruh fraksi atas kritik, saran, dan masukan konstruktif yang diberikan.

Menutup rapat, Ketua DPRD Erma Yusneli kembali menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal pembahasan RAPBD 2026 secara profesional dan mengajak semua pihak menjaga sinergi eksekutif dan legislatif.

“Dengan semangat Lampung Selatan Maju, mari kita jadikan RAPBD 2026 sebagai instrumen yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendorong terwujudnya Lampung Selatan yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading