Connect with us

Lampung Selatan

DPRD dan Pemkab Lamsel Bahas RAPBD 2026, Pendapatan Diproyeksikan Rp2,1 Triliun

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2026 mencapai Rp2,1 triliun dengan total belanja sekitar Rp2,2 triliun. Proyeksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (12/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mewakili Bupati Radityo Egi Pratama, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut memiliki arti strategis bagi arah pembangunan daerah ke depan, mengingat RAPBD 2026 akan menjadi pedoman utama pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus kita jalankan secara tertib, taat aturan, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Erma menjelaskan, DPRD mencermati dengan serius proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2,1 triliun dan belanja daerah Rp2,2 triliun di tengah penurunan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) sekitar 17,69 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Tantangan fiskal ini tidaklah ringan. Namun bagi kami di DPRD, kondisi ini justru harus dijawab dengan penguatan sinergi, inovasi, dan keberanian melakukan pembenahan, baik dalam optimalisasi pendapatan asli daerah maupun efisiensi belanja yang benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Ia menekankan, DPRD akan memberi perhatian khusus terhadap prioritas belanja daerah yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur dasar, layanan pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Belanja daerah harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus punya dampak nyata, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran,” kata Erma.

Terkait upaya peningkatan pendapatan, ia mendorong Pemkab Lampung Selatan untuk terus mengembangkan inovasi melalui digitalisasi pendapatan daerah, peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi, serta penggalian potensi lokal secara berkelanjutan dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif.

Di sisi lain, Erma mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang menyelaraskan penyusunan RAPBD 2026 dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia dan daya saing daerah.

Namun demikian, ia mengingatkan agar sinkronisasi dengan program nasional tetap memperhatikan kebutuhan riil dan karakteristik lokal Kabupaten Lampung Selatan.

“Perbedaan pandangan dalam proses pembahasan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Tetapi pada akhirnya, kita harus bertemu dalam satu titik tujuan: mewujudkan Lampung Selatan yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026 menegaskan bahwa penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.

“APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan dan pengeluaran yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Syaiful.

Ia memaparkan, belanja daerah 2026 diprioritaskan untuk belanja wajib, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan stunting, serta pengentasan kemiskinan ekstrem. Defisit anggaran akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan memperhitungkan sisa lebih perhitungan anggaran dan proyeksi pinjaman daerah.

Menyikapi penurunan TKD, Syaiful menyebut kondisi tersebut sebagai momentum untuk berinovasi dalam menggali potensi lokal dan memperkuat pendapatan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Usai penyampaian nota keuangan, Wabup Syaiful juga menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung Selatan. Ia mengapresiasi seluruh fraksi atas kritik, saran, dan masukan konstruktif yang diberikan.

Menutup rapat, Ketua DPRD Erma Yusneli kembali menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal pembahasan RAPBD 2026 secara profesional dan mengajak semua pihak menjaga sinergi eksekutif dan legislatif.

“Dengan semangat Lampung Selatan Maju, mari kita jadikan RAPBD 2026 sebagai instrumen yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendorong terwujudnya Lampung Selatan yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading