Connect with us

Hukum dan Kriminal

Masyarakat Kedamaian Siapkan Langkah Hukum, Soroti Pemberitaan dan Dugaan Ketidaknetralan Aparat

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Hasanudin, yang dikenal sebagai putra asli Lampung, menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait persoalan yang mencuat setelah aksi demonstrasi masyarakat di PT LDC, wilayah Kedamaian, Bandarlampung, Senin (12/10/2026).

Hasanudin juga menyoroti pemberitaan pada dua media online serta dugaan ketidaknetralan sejumlah aparat lingkungan dan pihak kelurahan yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi. Namun menurutnya, setiap persoalan yang muncul harus disikapi secara proporsional, berdasarkan fakta, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.

“Pada dasarnya, menyampaikan aspirasi merupakan hak sah dalam demokrasi. Namun, dalam persoalan ini ada sejumlah hal yang perlu saya cermati dan dalami, terutama berkaitan pemberitaan yang beredar serta dugaan adanya keberpihakan yang perlu diklarifikasi secara objektif,” ujar Hasanudin.

Soroti Pemberitaan di Media Online

Hasanudin mengatakan pihaknya tengah mencermati pemberitaan di media online. Ia menilai perlu ada konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut terhadap informasi yang dimuat, terutama bila pemberitaan itu dinilai belum memberikan ruang klarifikasi memadai kepada para pihak terkait.

Menurutnya, pemberitaan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan nama seseorang harus disajikan secara berimbang, akurat, serta melalui proses verifikasi yang memadai.

Ia menyatakan telah mempersiapkan langkah pendampingan hukum melalui Law Office Harinton Sidauruk, S.H. & Partners, yang beralamat di Jalan M. Azizy, RT 14, LK II, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

“Langkah hukum ini kami siapkan untuk mendalami persoalan secara serius. Kami ingin setiap hal yang dipersoalkan diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum berlaku, bukan berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak,” tegasnya.

Dugaan Ketidaknetralan Aparat Lingkungan juga akan Didalami

Selain menyoroti pemberitaan, Hasanudin juga menyampaikan adanya dugaan ketidaknetralan yang melibatkan Kepala Lingkungan II serta sejumlah ketua RT di wilayah Kedamaian, yang dalam keterangannya disebut dengan nama Saca, Sibli, Topik, dan Rudi, serta Lurah Kedamaian bernama Ahiyan.

Ia menilai dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Meski demikian, dugaan keberpihakan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Hasanudin menyatakan telah mengantongi sejumlah informasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti. Ia menegaskan pihaknya akan mengkaji informasi tersebut bersama kuasa hukum sebelum menentukan langkah hukum yang tepat.

“Saya ingin persoalan ini terang dan jelas. Jika terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus diuji melalui mekanisme hukum berlaku. Kami tak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum ada pemeriksaan oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Akan Tempuh Upaya Hukum

Ia menambahkan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila hasil pendalaman bersama kuasa hukum menunjukkan adanya dasar yang cukup untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

Ia menyebut Polda Lampung sebagai salah satu institusi yang dapat menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan serta prosedur hukum berlaku. Menurutnya, penentuan suatu peristiwa mengandung unsur tindak pidana sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang, bukan klaim sepihak.

Karena itu, Hasanudin meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini mengedepankan klarifikasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Persoalan Tenaga Kerja dan Lingkungan

Sebelumnya, masyarakat menggelar demonstrasi di PT LDC, wilayah Kedamaian, Bandarlampung, Senin 12 Oktober 2026. Koordinator Aksi, Hendrik menyuarakan tuntutan agar tenaga kerja bongkar muat memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat sekitar.

Warga menyampaikan aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut dinilai menimbulkan sejumlah dampak lingkungan, mulai dari debu batu bara, kebisingan, hingga polusi yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Masyarakat berharap keberadaan kegiatan industri di wilayah mereka tidak hanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi warga setempat.

Mereka turut meminta agar akses terhadap pekerjaan bongkar muat tidak hanya dinikmati kelompok tertentu, tetapi memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat sekitar sesuai ketentuan dan mekanisme berlaku.

Aspirasi tersebut menjadi bagian dari tuntutan warga mengenai pembagian manfaat ekonomi dan penanganan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan di kawasan Panjang dan sekitarnya.

Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum

Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dugaan ketidaknetralan aparat lingkungan dan pihak kelurahan masih merupakan klaim yang disampaikan Hasanudin dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan, termasuk pengelola PT LDC, perwakilan tenaga kerja bongkar muat, serta redaksi kedua media yang disorot, diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Hasanudin menegaskan rencana upaya hukum yang disiapkannya bertujuan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan hukum berlaku.

“Prinsipnya, semua pihak harus menghormati hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme yang sah. Kami akan menempuh langkah yang diperlukan berdasarkan hasil kajian dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading