Connect with us

Lampung Tengah

Pemkab Lamteng Bersama OJK Sosialisasikan Literasi dan Inklusi Keuangan

Published

on

Foto istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Lampung Tengah-
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menyelenggarakan sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan dalam rangka survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022.

Kegiatan tersebut sempat dihadiri oleh Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Hi. Musa Ahmad, S.Sos., di Gedung Nuwo Balak, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (28/6/2022).

“Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) merupakan survei berskala nasional yang diselenggarakan secara tiga tahunan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memetakan keadaan terkini dari tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia,” kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Kantor OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad.

SNLIK 2022 merupakan survei keempat yang dilaksanakan setelah survei tahun 2019 terhadap 12.773 responden, survei 2016 terhadap 9.680 responden dan survei 2013 terhadap 8.000 responden.

Pada tahun 2022, SNLIK dilakukan dengan jumlah responden yang lebih banyak dan sebaran wilayah yang lebih luas yaitu 15.634 responden berusia 15 tahun keatas di 34 Provinsi yang tersebar di 76 Kabupaten/Kota.

Dalam sambutannya, Aprianus John Risnad menyampaikan perlunya edukasi literasi keuangan kepada masyarakat selain sebagai instrument dalam meningkatkan indeks literasi keuangan juga sebagai tindakan preventif agar masyarakat tidak mudah percaya dan tertipu dengan entitas atau pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan kelemahan masyarakan dalam menggunakan produk jasa keuangan.

“Pentingnya pemberian edukasi literasi keuangan kepada masyarakat bertujuan agar masyarakat dapat mengelola keuangannya dengan bijak, dapat membedakan keinginan dan kebutuhan,” kata dia.

Dikatakannya, masyarakat juga tidak perlu takut dan ragu untuk menggunakan produk jasa keuangan formal dan memahami literasi keuangan sebelum mengakses produk keuangan (inklusi).

“Dengan melek keuangan, maka masyarakat dapat mengelola keuangan secara teratur dan mampu mencapai kesejahteraan hidup,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aprianus John Risnad juga berterima kasih kepada Bupati Lampung Tengah dan seluruh jajarannya yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03 persen. dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19 persen. Meskipun tergolong masih rendah, angka tersebut meningkat dibanding hasil SNLIK tahun 2016, yaitu indeks literasi keuangan sebesar 29,7persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,8 persen.

Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan.

Data hasil SNLIK selanjutnya digunakan oleh OJK sebagai materi dasar dalam penyusunan dan penyempurnaan strategi kebijakan dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang tertuang dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI).

Lebih lanjut, survei tersebut juga diperlukan sebagai alat ukur untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi program literasi dan inklusi keuangan yang telah diupayakan bersama baik dari OJK maupun industri jasa keuangan.

Diharapkan, pada pelaksanaan survei tahun 2022 ini, dapat diperoleh hasil yang lebih baik dibandingkan pelaksanaan survey sebelumnya, baik di Provinsi Lampung maupun provinsi-provinsi lainnya di Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah pada khususnya.

Masyarakat dengan tingkat literasi dan inklusi Keuangan yang baik, akan mendorong kesadaran masyarakat dalam mengelola Keuangannya secara bijak, sehingga tujuan-tujuan Keuangan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari hal-hal yang merugikan seperti entitas-entitas illegal yang saat ini sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

“Dengan kehadiran bunda literasi kecamatan dan perwakilan bunda literasi kampung, akan semakin memudahkan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat di kampung-kampung. Selain itu dibutuhkan peran serta, sinergi dan kolaborasi semua pihak yang berkepentingan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah melalui pembentukan masyarakat yang well literate terhadap keuangan,” tandas Aprianus John Risnad. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Tengah

I Komang Koheri: Gaji ke-13 ASN dan PPPK Lampung Tengah Dipastikan Cair Tepat Waktu

Published

on

Alteripost Lampung Tengah – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

Plt. Bupati Lampung Tengah menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar lebih dari Rp54 miliar untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tersebut. Dana tersebut akan disalurkan kepada seluruh penerima yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN dan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Anggaran telah disiapkan dan pembayaran mulai dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan terhitung sejak 3 Juni 2026. Diharapkan pencairan ini dapat membantu para pegawai dalam memenuhi berbagai kebutuhan, khususnya biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah juga mengimbau seluruh perangkat daerah untuk segera memproses administrasi pembayaran sehingga penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan terealisasinya pembayaran gaji ke-13 ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN serta PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading