Connect with us

Lampung Selatan

Akun Facebook Palsu Catut Nama Bupati Nanang Dilaporkan ke Polres

Published

on

Foto: Kuasa Hukum Bupati Nanang saat melaporkan akun Facebook palsu yang mencatut nama Bupati Lampung Selatan (istimewa)

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Penipuan di dunia maya masih marak terjadi. Baru-baru ini ada akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kembali terjadi.

Kasus yang sempat viral di media sosial dan sejumlah media online ini, sontak membuat keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Lampung Selatan.

Kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Nanang Ermanto yang masih menjabat sebagai Plt. Bupati dituduh menawarkan atau menjanjikan jabatan tertentu melalui short messenger Facebook (inbox) ataupun pesan Whatsapp palsu.

Kasus serupa kembali terjadi di 2022. Kali ini kembali mencatut nama Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk membuat akun Facebook palsu.

Si pembuat akun mencoba mencari teman sebanyak-banyaknya lalu meminta pulsa senilai 50 ribu kepada calon korban yang berteman dengan akun tersebut.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) M. Sefri Masdian yang sekaligus sebagai kuasa Bupati Lampung Selatan, secara resmi melaporkan dugaan akun palsu tersebut ke Polres Lampung Selatan, Jumat sore (26/8/2022).

“Sejauh ini belum ada korban atas tindakan penipuan tersebut. Namun, tindakan itu telah merusak ataupun mencemarkan nama baik dari pimpinan daerah Lampung Selatan,” ujar Sefri saat memberikan keterangan singkat kepada Kepala SPKT u.b KANIT I AIPTU Rustam Efendi di Polres Lampung Selatan.

Pelaporan tersebut diterima berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/891/VIII/2022/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG tanggal 26 Agustus 2022. Dengan perkara dugaan akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.
Pengaduan tersebut juga disertai dengan bukti jejak digital (screenshoot) akun Facebook palsu yang mengatasnamankan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Atas kejadian tersebut, Sefri mengimbau kepada seluruh ASN maupun masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, terlebih pengguna media sosial supaya mewaspadai dan selalu berhati-hati terhadap akun-akun palsu yang mengatasnamamakan pejabat daerah.

“Kami konfirmasi, pak Nanang tidak pernah menjanjikan atau menawarkan hal-hal kepada orang lain, apalagi melalui akun media sosial Facebook. Dan yang beredar selama ini, itu juga bukan akun Facebook milik bupati (Nanang),” ucap Sefri Masdian. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading