Lampung
Membanggakan, Pemprov Lampung Raih Penghargaan dari BKN
Alteripost.co, Jakarta-
Provinsi Lampung kembali memperorehkan prestasi gemilang, kali ini mendapatkan penghargaan BKN Award Juara I (satu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Tipe Besar dalam kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT.
Penyerahan penghargaan BKN award yang sudah diumumkan pada saat Rakornas Kepegawaian tanggal 21 juli 2022 yang lalu. Dan reward tersebut diseràhkan secara simbolis pada acara sosialisasi netralitas ASN se wilayah kerja kantor regional V BKN di di Hotel Aston Jakarta, Senin (26/9/2022).
Penghargaan tersebut diterima Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung, dan diserahkan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa Pemenang BKN Award Tahun 2022 telah diumumkan dalam forum evaluasi pengelolaan manajemen kepegawaian se-Indonesia.
Penghargaan tersebut, lanjutnya, diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.
Untuk kategori Instansi Pemerintah yang dinilai meliputi Instansi Pusat, yakni terdiri dari Kementerian dan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK); dan Instansi Daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Pemerintah Kota.
Penilaian BKN Award 2022 dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu : Pertama, kategori utama berupa Implementasi Manajemen ASN Terbaik;. Kedua, kategori elemen implementasi manajemen ASN dan pemanfaatan sistem informasi yang mencakup Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Kepegawaian; Penilaian Kompetensi; Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja; Penerapan Pemanfaatan Data – Sistem Informasi dan CAT.
Ketiga, kategori special mention yakni Pilot Project SIASN; dan Komitmen Peningkatan Pelayanan Kepegawaian BKN.

“Pemprov Lampung mendapatkan penghargaan BKN Award Juara 1 (satu) Pemerintah Provinsi Tipe Besar dalam kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT, ” ujarnya.
Selanjutnya, Fahrizal Darminto menjelaskan bahwa Penghargaan BKN Award diperoleh karena beberapa hal yaitu, BKD Provinsi Lampung secara rutin melakukan proses updating data serfa melakukan rekonsiliasi data secara berkala ke dalam aplikasi SAPK BKN.
Kemudian Proses Administrasi Layanan Kepegawaian di BKN (Kenaikan Pangkat, Pensiun, Pelekatan Gelar, Karis/Karsu dan Karpeg) telah menggunakan aplikasi layanan kepegawaian berbasis elektronik yang dimiliki BKN.
Sementara itu plt. Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika Sari,S.STP., M.M, menambahkan, Pemprov Lampung telah membangun Database Kepegawaian yaitu SIMPEDU (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Terpadu) yang terintegrasi dengan beberapa aplikasi lain milik Pemerintah Provinsi Lampung diantaranya: SAPKT (Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian Terpadu); SIKAP e-KINERJA; SIMANJA (Sistem Informasi Manajemen Jabatan); E-SUGHAT.
“BKD Provinsi Lampung juga telah menggunakan Aplikasi CAT BKN untuk proses seleksi peneriman calon ASN, Ujian Dinas, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Uji Kompetensi Jabatan Fungsional serta Pemetaan Jabatan Pelaksana, ” tutupnya. (Rls)
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

