Lampung Selatan
Sampaikan Amanat Bupati Lamsel, Muhadi: Jadikan Apel Mingguan Sebagai Membangkitkan Semangat Dan Etos Kerja
Alteripost.co Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan apel mingguan di lapangan Korpri Pemerintah Kabupaten setempat dengan menerapkan protokol kesehatan, Senin, (05/09/2022).
Apel rutin tersebut dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab. Lampung Selatan, Muhadi, S.Sos., M.M, serta diikuti oleh seluruh ASN dan THLS di lingkungan Pemerintah setempat.
Menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan, Muhadi mengatakan, untuk menjadikan apel mingguan rutin sebagai sebuah momentum untuk membangkitkan semangat dan etos kerja seluruh jajaran, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
“Seluruh ASN serta THLS untuk terus meningkatkan kinerjanya sebagai cermin keberhasilan kompetensi dan kemampuan diri dan jadilah aparatur pemerintah yang aktif dan produktif di lingkungan kerja masing-masing,” ujar Muhadi.
Muhadi juga menyampaikan, mulai bulan September 2022, beberapa Perangkat Daerah di Lampung Selatan yang sudah mulai menerapkan absensi digital yang tersambung langsung dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan.
“Dan tentunya akan diberlakukan juga untuk seluruh perangkat daerah lainnya. Mari kita dukung program kerja Pemerintah Daerah, dengan terus meningkatkan kinerja, agar masyarakat berintegritas, maju dan sejahtera dengan semangat gotong-royong dapat kita wujudkan bersama,” ucapnya.
Mengakhiri amanatnya, Muhadi menuturkan, banyaknya capaian dan prestasi yang telah diraih oleh Lampung Selatan. Seperti, pada bulan Agustus 2022 saja, Kabupaten Lampung Selatan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Sistem Penjaminan Kesehatan untuk semua orang.
Dimana, sebanyak 1.021.282 atau 95,1 Persen penduduknya telah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditetapkan pada Tanggal 1 September 2022.
“Prestasi ini harus kita apresiasi dan terus ditingkatkan karena dengan jumlah penduduk yang besar kita mampu mencapai target sebagai Kabupaten ke-3 yang telah berhasil mencapai UHC, setelah Kota Metro dan Kabupaten Pesisir Barat, yang se-yogyanya adalah dua daerah yang jumlah penduduknya tidak lebih banyak dari Kabupaten Lampung Selatan,” tutupnya. (*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

