Berita Utama
Stockpile Batubara PT SLL Kembali Menuai Kecaman, Stakeholder Terkait Didesak Bertindak!
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Beberapa elemen masyarakat khususnya di Provinsi Lampung mengecam aktivitas stockpile batubara yang diduga berasal dari PT. Sinar Langgeng Logistic (SLL) yang berada di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung.
Kecaman itu juga datang dari Ketua Badan Pengusaha Pemuda Pancasila (BP3) Provinsi Lampung Hidayat Hamtori. Pihaknya mengecam dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan PT SLL.
“Dampak stockpile batubara dari PT SLL ini menimbulkan polusi dan merugikan masyarakat yang tempat tinggalnya tidak jauh dari perusahaan,” kata Dayat sapaan akrabnya, Kamis (09/02/2023).
Dayat mendesak stakeholder terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mengingat dalam kasus stockpile batubara ini yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.
“Kita minta stakeholder terkait segera ambil tindakan, kasian masyarakat kecil yang menjadi korban dari stockpile batubara PT SLL ini. Karena tentu akibat dari polusi udara maka berakibat pada penyakit Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA) yang dapat menjangkiti masyarakat sekitar perusahaan, ini yang harus jadi atensi kita bersama,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila, Mohammad Akyas, menyayangkan ketidakhadiran PT. SLL dalam RDP yang diadakan oleh DPRD Lampung Selatan sebagai perpanjangan tangan rakyat di Bumi Khagom Mufakat.
Pemuda Pancasila, kata Kias sapaan akrabnya, mulai dari Ogan Komering Ulu mengecam segala bentuk aktivias dalam dunia pertambangan batubara yang menimbulkan mudarat bagi kemaslahatan warga.
“Semua pihak, baik perseorangan atau perusahaan pemegang IUPK batubara yang notabene melintasi sepanjang Jalinsum yang melebihi kapasitas muatan agar segera menghentikan aktivitasnya,” kata dia menanggapi polemik batubara itu, seperti dilansir dari Moral.co.id.
“Selain polusi yang ditimbulkan, dampak angkutan batubara membuat fasilitas umum utamanya Jalinsum menjadi rusak bergelombang. Jembatan putus, menimbulkan kemacetan bahkan berpotensi sering menyebabkan terjadi kecelakaan lalin,” jelas Akyas yang dituangkan dalam Somasi lintas MPC Pemuda Pancasila yang ditandatangani 9 Ketua MPC dari OKU sampai Lampung Selatan.
Lanjut dia, perusahaan atau pengusaha batubara masih punya waktu 14 hari untuk berbenah sejak somasi diterbitkan.
“Kalau tak digubris, maka Pemuda Pancasila akan menggelar aksi serentak di wilayah masing-masing. Menghentikan kendaraan pengangkut batubara untuk putar balik. Bolkade akan dihentikan sampai perusahaan mengganti angkutan dari truk dan fuso ke kendaraan colt diesel sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di republik ini,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Gubernur Lampung sudah menerbitkan Surat Edaran yang disebar pada Bupati-bupati di provinsi ini. Surat Edaran itu berkenaan dengan pengendalian stockpile batubara terhadap aspek lingkungan.
SE Gubernur Lampung itu berisi tentang antisipasi dampak dari aktivitas stockpile batubara yang dapat memicu larutan yang bersifat asam saat diterpa hujan. Itu dapat mencemari perairan di sekitar stockpile batubara.
Peningkatan debu saat musim kemarau dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar stockpile batubara, bahkan membahayakan pekerja di stockpile batubara itu sendiri.
Lalu, sebagian besar batubara termasuk jenis lignit sampai bituminous yang bersifat swamapu bakar sebagai akibat oksidasi yang akan menaikan temperature batubara.
Karenanya, stockpile batubara agar dilengkapi instalasi pengolahan limbah cair sebagai bentuk pengelolaan limbah yang dihasilkan dari limpasan air hujan. Sehingga dapat memenuhi baku mutu lingkungan yang aman untuk dapat dialirkan ke perairan.
Kemudian, berdasarkan surat arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, panduan penapisan untuk jenis usaha kegiatan wajib menyusun dokumen, AMDAL, UKL/UPL serta SPPL, kewenangan terhadap dokumen lingkungannya sesuai dengan kewenangan perizinan bangunan/Gedung yaitu Kabupaten/Kota.
Dalam peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup pasal 493 ayat 3 dijelaskan: Bupati/Walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang meliputi perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerinta daerah Kabupaten/Kota. (red)
Berita Utama
Untuk Lampung Maju dan Menuju Indonesia Emas, DPP PROJO Dukung Mirza – Jihan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela, dalam perhelatan Pemilihan Gubernur Lampung 2024.
Dukungan ini dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan pengurus DPP PROJO pada 29 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut, DPP PROJO menegaskan bahwa pasangan Mirza-Jihan memiliki visi dan misi yang sejalan dengan semangat PROJO untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat serta mendukung penuh agenda pembangunan nasional yang diusung oleh Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
“Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana kami melihat bahwa Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela adalah pasangan yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk Lampung Maju dan Menuju Indonesia Emas,” tegas Ketua DPP PROJO dalam pernyataannya.
Dukungan ini semakin mempertegas arah perjuangan untuk menjadikan Lampung sebagai provinsi yang lebih sejahtera dan berdaya saing di tingkat nasional.
Pasangan Mirza-Jihan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan PROJO.
“Dukungan ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Lampung dan mewujudkan visi kami untuk Lampung yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” ujar Rahmat Mirzani Djausal dalam tanggapannya. (*)

