Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang : Kepala Desa Harus Aktif Dan Inovatif

Published

on

Alteripost.co Tanjung Bintang – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Tanjung Bintang yang berlangsung di Lapangan Desa Sindang Sari, pada Kamis (09/02/2023).

Kegiatan rutin tahunan untuk membahas dan menyepakati usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta para pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Nanang menyampaikan mengenai keterpurukan kondisi perekonomian dunia yang semakin parah dengan terjadinya inflasi di beberapa negara. Setelah sebelumnya, juga sempat merosot akibat pandemi Covid-19.

Sebab itu, Nanang meminta kepada camat dan kepala desa agar lebih aktif dan inovatif membangun desa. Terutama, dalam menggali potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

“Tingkatkan PBB nya. Karena PBB ini berpengaruh juga terhadap pembangunan di desa. Maka saat ini marilah bagaimana kita menggali potensi-potensi yang ada di sekitar kita. Kolaborasikan dengan kecamatan dengan pemerintah daerah,” kata Nanang.

Nanang mengatakan, untuk membuat inovasi pengembangan potensi desa di sektor pariwisata tidak harus memiliki pantai dan gunung. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana lokasi itu memilki daya tarik besar guna menarik minat wisatawan untuk berkunjung.

“Kita tidak harus punya laut, pemandangan gunung atau harus punya air terjun. Kita tidak perlu punya ada air panas, tetapi kita bisa mendesain untuk menghasilkan tempat destinasi wisata. Bagaimana agar orang hadir di desa, ini yang harus kita ciptakan,” imbuhnya.

Sementara, Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta, S. Ag, dalam paparannya menyampaikan berbagai program usulan KecamatanTanjung Bintang untuk RKPD Tahun 2024.

Beberapa diantaranya, yaitu rekonstruksi jalan Desa Jati Baru, Desa Suka Negara serta Desa Budi Lestari. Kemudian, jalan Desa Sindang Sari yang merupakan jalan penghubung bagi masyarakat untuk menuju Pasar Tanjung Bintang.

Hendry Hatta menjelaskan, apabila jalan tersebut dapat segera diperbaiki, akan berdampak terhadap peningkatan perputaran uang ditengah masyarakat. Mengingat, pentingnya fungsi pasar sebagai sarana distribusi penyaluran barang atau jasa dari produsen ke konsumen.

“Sektor pajak bumi dan bangunan Kecamatan Tanjung Bintang per tanggal 31 Desember 2022 dengan persentase 81,60 persen. Untuk usulan tahun 2024 pembangunan jalan Desa Sindang Sari ini jalannya juga sudah lama juga dari zaman dulu. Jalan untuk sampai ke pasar, harapan kami kepada Bupati kalau bisa tahun ini dibangun,” ujar Hendry. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading