Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Nanang Minta Camat Buat Program Fokus Pemulihan Ekonomi

Published

on

Alteripost.co Way Sulan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) kembali melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Way Sulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Way Sulan, Desa Karang Pucung ini, menjadi titik lokasi ke-8 dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Nanang Ermanto meminta kepada para camat dan kepala desa agar dapat membuat program-program yang berfokus pada pemulihan ekonomi dan penguatan infrastruktur.

Sebab menurut Nanang, salah satu hal yang bisa dilakukan untuk mendorong terjadinya pemulihan ekonomi yaitu dengan mengoptimalkan potensi pada masing-masing desa. Baik dari sektor pariwisata maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Kita ngak harus punya pantai, laut, gunung. Bagaimana kita desain mengoptimalkan potensi yang ada disekitar kita, kepedulian kita untuk kesejahteraan masyarakat. Maka visi misi harus selaras. Ketika visi misi selaras antara kecamatan dan kabupaten, jalannya enak satu arah,” kata Nanang dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu, Nanang juga menyoal situasi ketidakstabilan perekonomian dunia yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 serta inflasi pada beberapa negara. Apabila kondisi tersebut tidak segera diatasi dikhawatirkan akan terjadi tingkat kemiskinan yang cukup ekstrem.

“Dalam situasi Covid-19, pertumbuhan ekonomi hancur, pendapatan masyarakat hancur. Inilah keadaan bangsa pada saat itu, dimana ini terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi. Setelah mengalami situasi krisis ini bagaimana kita terus bangkit. Saya selalu katakan gali potensi daerah, ini penting, jadi pak kades harus melihat potensi desanya,” kata Nanang.

Sementara, Camat Way Sulan, Munir menyampaikan, bahwa Kecamatan Way Sulan memiliki luas wilayah 4.529,6 hektar terbagi menjadi 8 desa dengan jumlah penduduk 24.258 jiwa.

Munir mengungkakan, program pembangunan Kecamatan Way Sulan Tahun 2024 diprioritaskan kepada pembangunan infrastruktur jalan poros yang menjadi penghubung antara Kecamatan Way Sulan dan Kecamatan Kalianda. Senin (6/2/2023).

Selain itu, dirinya juga ingin mengupayakan kesejahtraan masyarakat melalui program bedah rumah tingkat desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

“Kami mengupayakan satu desa satu rumah, mudah-mudahan tahun 2024 bisa terealisasi 8 rumah di 8 desa ini. Kami juga ingin membuat organisasi yang akan membantu pengelolaan BUMDesma. Mudah-mudahan dengan demikian dapat dikelola ke depannya. Sehingga Bumdesma ini dapat maju, dapat meningkatkan dan membantu masyarakat,” ujarnya. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading