Hukum dan Kriminal
Pulang ke Tanah Air, Refi Polisikan Eva Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Alteripost.co, Bandarlampung-
Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berhasil pulang ke Indonesia laporkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman TKI ke Polda Lampung.
Ya, Refi salah satu warga Karang Anyar, Lampung Selatan yang menjadi korban melaporkan Eva, warga Kota Agung ke Polda Lampung.
Ini dibuktikan dengan surat tanda laporan STTLP/B/12/1/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 11 Januari 2023.
Fajar Arifin, S. H, pengacara korban mengatakan bahwa di Bulan Desember lalu, klien’nya bermaksud bekerja di luar negeri dengan tujuan ke Malaysia.
“Tapi ternyata keberangkatannya (ke Malaysia) ini tidak dilengkapi dengan dikumen-dokumen yang legal. Bisa dibilang korban ini diselundupkan ke luar negeri, ” ujar Fajar (17/3/23)
Tak hanya itu, lanjutnya, orang-orang yang berhasil diselundupkan ke negeri jiran itu ternyata juga tidak dipekerjakan di tempat yang dijanjikan.
Pria berjuluk Pengacara Siaga itu menambahkan,sebelum ke Malaysia, kliennya dibawa ke penampungan yang ada di Batam.
“Ada orang yang berbeda ini. Eva ini bertugas mencari orang di Lampung, kemudian dikirim ke Batam, disana sudah ada orang lain lagi,” pungkas Ketua Harian Serikat Media Siber Provinsi Lampung itu.
Beruntung, dengan berbagai macam akal, kliennya bisa pulang ke Lampung dengan selamatbsetelah beberapa waktu berada di Malaysia
Sudah sejauh mana penanganan perkara?
“Saksi-saksi masih diperiksa di Renakta Polda Lampung,” ucapnya.
Untuk itu, ia meminta Polda Lampung serius dan bergerak cepat menangani perkara kejahatan luar biasa ini.
“Selain kejahatan manusia, apa yang dilakukan terlapor ini sudah merugikan negara. Sudah Berapa banyak TKI yang diselundupkan, mereka terjebak, gak bisa pulang ke Indonesia . Lewat kejadian klien saya ini, saya berharap jaringan-jaringan yang ada dibongkar! siapapun yang bertanggungjawab, siapapun yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya,” tutupnya. (Red)
Hukum dan Kriminal
Ketua SMSI Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha
Alteripost.co, Bandarlampung-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur.
Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025, dan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan di tingkat Polsek, terlapor Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung.
Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.
Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.
“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, dan para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, sekaligus mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Ia menjelaskan, prinsip hukum ne bis in idem telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus,” Prinsip ini bertujuan mencegah adanya proses hukum ganda atas satu peristiwa pidana yang sama.
Selain itu, Donny juga menyoroti dasar hukum internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.
“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya
Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.
Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi internal serta pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak korban.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan. (Rls)

