Lampung
Asik, Pemprov Lampung Kembali Mendapatkan Apresiasi dari Kemendagri
Alteripost.co, Jakarta-
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian melalui surat yang disampaikan kepada Gubernur Lampung dengan Nomor : 903/4300/SJ tanggal 12 Agustus 2021, atas nama Pemerintah Pusat secara resmi menyampaikan Apresiasi atas pencapaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.
Dalam surat tersebut menyebut, berdasarkan data laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi Lampung telah merealisasikan APBD dengan persentase sebesar 50,57 persen dari total belanja daerah dan melampaui angka persentase realisasi belanja daerah provinsi secara nasional sebesar 40,29 persen.
Apresiasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah
Provinsi Lampung yang telah mendukung kebijakan Pemerintah terkait percepatan realisasi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, Gubernur Arinal mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Kemendagri dan berpesan kepada jajaran Pemerintah Provinsi Lampung, bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung.
“Apresiasi ini setidaknya menjadi bukti bahwa apa yang kita kerjakan dalam hal pengelolaan keuangan daerah benar – benar dilaksanakan dengan baik, setidaknya dalam hal keseimbangan pengelolaan antara pengeluaran dan pendapatan, juga dapat menjadi pemacu bagi seluruh jajaran Pemprov Lampung untuk bekerja lebih serius dan maksimal lagi”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Gubernur berpesan kepada seluruh jajaran Pemprov Lampung untuk mempertahankan kinerja dan tetap melaksanakan tugas dengan sungguh – sungguh.
“Penghargaan ini hendaknya tidak membuat jajaran Pemprov Lampung berpuas diri. Terus bekerja dengan kesungguhan tanpa harus berpikir akan dapat penghargaan atau tidak,” lanjutnya.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri berharap Pemerintah Provinsi Lampung tetap konsisten dan berkesinambungan dalam mempertahankan laju capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah dalam APBD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen melakukan percepatan realisasi belanja daerah dengan tetap berpedoman pada regulasi peraturan perundangan yang berlaku.
Wujud nyata komitmen tersebut dengan telah merealisasikan belanja – belanja wajib terkait pelayanan dasar dan penanganan Covid-19 terkait penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi daerah daan perlindungan sosial serta merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp. 698,5 Miliar untuk 3 (tiga) triwulan dan merealisasikan Insentif untuk Tenaga Kesehatan Daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp. 26,24 Miliar.
Realisasi belanja tersebut ikut berkontribusi terhadap angka pertumbuhan ekonomi provinsi Lampung yang menurut data BPS pertumbuhan ekonomi Lampung pada triwulan II-2021 mengalami tumbuh positif sebesar 5,03% (yoy) jika dibandingkan Triwulan I-2021, Ekonomi Lampung pada Triwulan II-2021 tumbuh sebesar 6,69% (q-to-q), hal tersebut menjadikan Provinsi Lampung menjadi Provinsi dengan nilai pertumbuhan ekonomi tertinggi di antara 10 Provinsi di Sumatera. (Rls)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

