Berita Utama
Eksekutif dan DPRD Lampung Tandatangani Raperda Perubahan APBD Perubahan 2021
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (23/8).
Hadir dalam Rapat Paripurna, para pimpinan DPRD, Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kepala OJK, Staf Ahli Gubernur, Asisten Setda Provinsi Lampung, Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, 56 Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Di dalam Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan Tahap I dan Tahap II yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung, dihasilkan kesepakatan secara umum pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp7.538.150.772.809,50, Belanja Daerah sebesar Rp7.557.497.851.948,54, dan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 terdiri atas Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SiLPA sebesar Rp190.917.079.139,04.
Gubernur Arinal dalam sambutannya mengatakan, kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini sangat penting artinya, untuk kemudian secara bersama-sama dioptimalkan dan disempurnakan sehingga lebih berkualitas dan berdaya guna.
Gubernur juga berharap, kerjasama yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan sehingga pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Di sela Rapat Paripurna, dilakukan Penandatanganan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung. (rls)
Berita Utama
Gaya Koboi Kadis PSDA Lampung Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers
Alteripost.co, Bandarlampung-Menugungang kuda, bergerak tak takut apa pun dan menenteng sebuah pistol seperti seorang koboi di film-film Hollywood membuat diri setiap pemainnya merasa jumawa. Namun jika seorang pejabat publik bersikap dan berlagak seperti seorang koboi, apakah pantas?
Baru-baru ini, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Lampung Febrizal Levi Sukmawan mengeluarkan pernyataan bak seorang koboi di film Hollywood.
Dari rekaman suara yang beredar, bukannya membuat suasana semakin membaik, justru Kadis PSDA Lampung tersebut mengeluarkan nada ancaman disertai makian dan bakal mengebuk seorang jurnalis.
Dalam potongan percakapan suara yang beredar tersebut, tersebut Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.
“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan gua, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Levi menjelaskan bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.
“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” katanya.
Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama, ia juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada seperti koboi.
“Bukan Wildan saja, tapi ka*pang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat” ucapnya.
Tak hanya itu, Levi juga mengaku akan mengerahkan orang-orangnya untuk mencari yang bersangkutan.
“Gua cari, nanti gua suruh Se*ta, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.
Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.
“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” katanya.
Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.
“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tegasnya.
Tentunya, dengan gaya koboi dari Kadis PSDA Lampung tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, terutama terkait keamanan dan berpotensi mengancam kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak terkait mengenai maksud dan konteks pernyataan tersebut.
Peristiwa ini pun menjadi perhatian, mengingat pentingnya menjaga hubungan profesional antara pejabat publik dan insan pers dalam menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat. (Gus/rls)

