Bandar Lampung
Jabatan Febri Sebagai Plt Sekwan DPRD Bandarlampung Diduga Telah Tabrak Regulasi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sesuai amanat undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi dan Pemerintahan. Selain itu, diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.
Dalam isi amanat tersebut ditetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plt dapat melaksanakan tugasnya selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan.
Lantas jabatan Plt Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Bandarlampung yang diemban Febriana telah melewati regulasi yang telah diatur. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Camat Kedaton tersebut diberikan amanah sebagai Plt Sekwan DPRD Bandarlampung terhitung mulai dari Bulan Maret tahun 2021.
Jika dicermati dan diamati, terhitung sejak Febri pertama kali mengemban jabatan Plt Sekwan sampai bulan Desember ini, maka ia telah menjabat dengan kurun waktu 10 bulan. Tentunya jabatan Febri sebagai Sekwan DPRD Kota Bandarlampung diduga sudah menabrak regulasi yang telah ditentukan, yakni selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan.
Saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021) perihal tersebut, Plt Sekwan DPRD Bandarlampung Febriana tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Gus)
Bandar Lampung
Komisi IV DPRD Bandarlampung Kunjungi Kediaman GDS, Terungkap Sejumlah Fakta Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kisah seorang siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial GDS (16) yang viral di media sosial karena mengaku berhenti sekolah akibat aksi perundungan, mendapat atensi dari Komisi IV DPRD Bandarlampung.
Setelah dilakukan penelusuran, rombongan Komisi IV DPRD Bandarlampung, mengungkapkan bahwa GDS sebenarnya pindah sekolah atas permintaan keluarga, bukan karena dikeluarkan pihak sekolah.
Video GDS yang beredar luas di jagat maya sempat memicu simpati publik. Dalam video tersebut, ia menyebut berhenti sekolah lantaran menjadi korban bullying dari teman-temannya. Namun, informasi itu segera ditelusuri DPRD bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Pada Kamis (23/10/2025), rombongan Komisi IV DPRD mendatangi SMPN 13 Bandar Lampung dan kediaman GDS. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan fakta berbeda dari narasi yang sempat beredar di media sosial.
“Kami sudah melakukan kunjungan dan di lapangan terbukti bahwa siswi bersangkutan memang telah mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Orang tuanya sendiri yang menandatangani surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di Bandar Lampung,” jelas Asroni, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
Asroni bahkan menunjukkan bukti berupa surat permohonan pindah sekolah bertanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani langsung ibu kandung GDS. Surat tersebut menyatakan bahwa GDS akan melanjutkan pendidikan di pesantren, bukan berhenti sekolah.
“Pihak sekolah sudah berulang kali meminta agar GDS tidak pindah. Namun, karena keinginan anak dan restu keluarga untuk mendalami ilmu agama, sekolah akhirnya menyetujui permohonan tersebut,” tambah Asroni.
Kepala Sekolah SMPN 13 Bandarlampung, Amaroh, mengaku lega setelah isu yang sempat memanas itu dapat diklarifikasi secara terbuka bersama DPRD dan media.
“Kami merasa difitnah ketika muncul kabar seolah-olah sekolah menelantarkan siswi. Padahal kami sudah berusaha menahan dan memberikan perhatian penuh. Kami menghormati keputusan keluarga yang ingin memindahkan GDS ke pesantren,” ujar Amaroh.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kabar viral tersebut. Ia memastikan bahwa GDS tidak putus sekolah, melainkan kini terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelesaikan pendidikan setara SMP.
“Kami akan mengawal agar GDS bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah Paket B. Tidak ada siswa di Bandar Lampung yang boleh putus sekolah,” tegas Mulyadi.
Menutup kunjungannya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, menegaskan pentingnya menjadikan kasus viral ini sebagai pembelajaran bersama. Ia berharap seluruh sekolah di Bandar Lampung dapat memperkuat program anti-bullying serta meningkatkan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua.
“Kasus ini menunjukkan bahwa komunikasi yang terbuka antara guru, murid, dan orang tua sangat penting. Jangan sampai kesalahpahaman di dunia maya justru mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, hadir pula anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, antara lain Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, dan Agus Purwanto. (*)

