Bandar Lampung
Jabatan Febri Sebagai Plt Sekwan DPRD Bandarlampung Diduga Telah Tabrak Regulasi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sesuai amanat undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi dan Pemerintahan. Selain itu, diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.
Dalam isi amanat tersebut ditetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plt dapat melaksanakan tugasnya selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan.
Lantas jabatan Plt Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Bandarlampung yang diemban Febriana telah melewati regulasi yang telah diatur. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Camat Kedaton tersebut diberikan amanah sebagai Plt Sekwan DPRD Bandarlampung terhitung mulai dari Bulan Maret tahun 2021.
Jika dicermati dan diamati, terhitung sejak Febri pertama kali mengemban jabatan Plt Sekwan sampai bulan Desember ini, maka ia telah menjabat dengan kurun waktu 10 bulan. Tentunya jabatan Febri sebagai Sekwan DPRD Kota Bandarlampung diduga sudah menabrak regulasi yang telah ditentukan, yakni selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan.
Saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021) perihal tersebut, Plt Sekwan DPRD Bandarlampung Febriana tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Gus)
Bandar Lampung
Jalan Wala Kuba Kembali Mulus, Eva Dwiana Cek Langsung Hasil Perbaikan
Alteripost Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, meninjau langsung hasil perbaikan Jalan Wala Kuba di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Senin (3/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan pemeliharaan jalan telah selesai dan dapat kembali dimanfaatkan masyarakat dengan aman dan nyaman.
Dalam peninjauan itu, Eva Dwiana menyampaikan bahwa perbaikan difokuskan pada pemeliharaan ruas jalan yang mengalami kerusakan melalui metode penambalan atau patching, sehingga kondisi jalan menjadi lebih layak dilalui.
“Perbaikan yang dilakukan di ruas Jalan Wala Kuba difokuskan pada pemeliharaan melalui penambalan (patching) pada bagian jalan yang mengalami kerusakan,” ujar Eva Dwiana.
Di kawasan Sawit, Way Laga, tim melaksanakan perbaikan jalan beton sepanjang kurang lebih 300 meter menggunakan metode patching. Sementara itu, pada ruas jalan beraspal, perbaikan dilakukan secara parsial atau pada titik-titik yang mengalami kerusakan sesuai hasil evaluasi di lapangan.
Perbaikan jalan beraspal tersebut tersebar di dua lokasi utama, yakni kawasan Wala Suci dan Wala Jaya. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menangani kerusakan tanpa harus melakukan pengaspalan ulang di seluruh ruas jalan.
Selain memperbaiki badan jalan, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga melakukan pemeliharaan pagar pengaman (railing) jembatan di sepanjang ruas Jalan Wala Kuba. Perbaikan fasilitas pendukung tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama saat melintasi area jembatan.
Dengan rampungnya seluruh pekerjaan pemeliharaan, kondisi Jalan Wala Kuba diharapkan semakin mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya warga Kelurahan Way Laga dan sekitarnya, sekaligus memberikan kenyamanan serta keamanan yang lebih baik bagi para pengguna jalan.(*)

