Connect with us

Bandar Lampung

Jabatan Febri Sebagai Plt Sekwan DPRD Bandarlampung Diduga Telah Tabrak Regulasi

Published

on

Foto: Plt Sekwan DPRD Kota Bandarlampung Febriana (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sesuai amanat undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi dan Pemerintahan. Selain itu, diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian.

Dalam isi amanat tersebut ditetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plt dapat melaksanakan tugasnya selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan.

Lantas jabatan Plt Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Bandarlampung yang diemban Febriana telah melewati regulasi yang telah diatur. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Camat Kedaton tersebut diberikan amanah sebagai Plt Sekwan DPRD Bandarlampung terhitung mulai dari Bulan Maret tahun 2021.

Jika dicermati dan diamati, terhitung sejak Febri pertama kali mengemban jabatan Plt Sekwan sampai bulan Desember ini, maka ia telah menjabat dengan kurun waktu 10 bulan. Tentunya jabatan Febri sebagai Sekwan DPRD Kota Bandarlampung diduga sudah menabrak regulasi yang telah ditentukan, yakni selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan.

Saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021) perihal tersebut, Plt Sekwan DPRD Bandarlampung Febriana tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Ratusan Pensiunan Guru Mesti Mendapatkan Kembali Haknya, Asroni Paslah: Audit Koperasi Betik Gawi!

Published

on

Foto: anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Gerindra Asroni Paslah (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Belum lama ini publik Bandarlampung dihebohkan dengan aksi demo yang dilakukan ratusan pensiunan guru yang berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Sekitar 270 pensiunan guru tersebut menuntut pengembalian dana pensiun yang telah mereka simpan melalui Koperasi Betik Gawi selama bertahun-tahun.

Diketahui, tabungan ini dikumpulkan melalui pemotongan Rp100 ribu dari gaji setiap guru per bulan sejak 2018, dengan nilainya saat ini ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Kegaduhan itu pun memancing perhatian anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Gerindra Asroni Paslah. Ia mendukung langkah Pemkot Bandarlampung yang hendak mengaudit Koperasi Betik Gawi.

“Tentu saya sebagai anggota DPRD yang punya tanggungjawab moral kepada masyarakat, saya mendukung langkah Pemkot Bandarlampung melakukan audit pada Koperasi Betik Gawi. Karena kita ingin tahu uang ini alirannya ke mana saja. Kenapa ketika para pensiunan guru hendak mengambil haknya dipersulit,” ucap Ketua DPC Gerindra Bandarlampung tersebut, Selasa (10/09/2024).

Asroni pun meminta atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejati dan Polda. Mengingat hal ini sangat krusial, karena ratusan pensiunan guru ini meminta hak mereka yang disimpan di Koperasi Betik Gawi untuk dikembalikan.

“Ini menyangkut hak ratusan pensiunan guru, jadi saya meminta APH mengatensi soal kegaduhan ini. Apakah ada unsur dugaan penyelewengan atau penggelapan yang dilakukan pihak manajemen Koperasi Betik Gawi atau tidak? Tentu harus kita cari tahu semua kebenarannya seperti apa,” tegas Asroni.

Ia pun berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan. Sehingga ratusan pensiunan guru tersebut mendapatkan kembali haknya.

“Prinsipnya kita akan kawal persoalan ini sampai ratusan pensiunan guru mendapatkan kembali haknya,” pungkas Asroni. (Gus)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading