Connect with us

DPRD

Politikus NasDem Lampung Serap Aspirasi Masyarakat

Published

on

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Dapil 1 Kota Bandar Lampung Fauzan Sibron melaksanakan reses di Kelurahan Gulak Galik dan Kupang Teba, Teluk betung Utara Bandar Lampung. Senin (21/2/2022).

Dalam menjaring aspirasi masyarakat, Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron menyampaikan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan covid 19 dimassa pandemi yang belum usai. Bahkan saat ini kasus covid 19 di Lampung khusunya di Kota Bandar Lampung terus meningkat.

“Dalam kondisi covid 19 ini, warga harus tetap terapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari baik di rumah maupun di luar,” ujarnya.

Anggota DPRD Lampung dari fraksi Partai NasDem ini juga mengatakan terkait kelangkaan minyak goreng, sudah dilakukan langkah-langkah oleh pihak pemerintah provinsi bersama kabupaten kota serta kepolisian. Ia pun meminta pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan operasi pasar.

“Mengenai kelangkaan minyak goreng. Maka diminta masyarakat untuk tidak panic buying dan jangan membeli berlebihan, belilah secukupnya saja untuk kebutuhan rumah tangga. Karena Saat ini sedang diatasi oleh pemerintah provinsi dan kepolisian serta DPRD Lampung dengan dinas lainnya. Kami juga meminta pemerintah provinsi untuk melakukan operasi pasar,” terangnya.

Selain itu, lanjut Fauzan, pihaknya akan menampung semua aspirasi masyarakat dan selanjutnya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh warga.

“Nanti apa aspirasi warga, akan disampaikan kepada pemerintah dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait,” kata dia.

Sementara itu, Joni warga Kelurahan Gulak Galik meminta kepada anggota DPRD Lampung untuk memperbaiki jalan rusak yang berada di Jalan Abdi Negara.

“Kami berharap ada perbaikan jalan rusak di Jalan Abdi Negara bawah. Karena jalan tersebut kondisinya rusak dan belum diperbaiki,” kata dia.

Hal senanda juga disampaikan Andika, warga Kelurahan Kupang Teba yang meminta untuk perbaikan jalan rusak dan berlubang di Jalan Tangkuban Perahu, Kupang Kota.

“Kami juga meminta drainase di jalan gunung agar ditutup supaya masyarakat tidak membuang sampah di tempat tersebut”. Pungkasnya. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading