Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Lamsel Gelar Paripurna Raperda Tentang Fasilitas Pencegahan dan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba

Published

on

Foto: istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan Paripurna Penyampaian Ranperda Kabupaten Lamsel, Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Jumat (13/05/2022).

DPRD Lamsel Mendukung Penuh dan Siap Membahas Ranperda Ditahapan Selanjutnya

Acara yang berlangsung diruang sidang DPRD digelar secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom dihadiri oleh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Lamsel. Sedangkan Bupati beserta jajaran serta Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut di Aula Rajabasa komplek perkantoran Bupati Lamsel.

Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, Dan sebelum rapat sidang digelar, Thomas Amirico selaku Sekeretaris Dewan (Sekwan) terlebih dahulu membacakan jumlah kehadiran Dewan yaitu 18 anggota dewan hadir secara fisik 20 orang dewan hadir melalui Virtual dan 12 orang dewan tidak hadir dengan keterangan.

Selanjutnya Sekwan juga membacakan surat masuk dari Sekretariat Daerah (Sekda) Atas nama Bupati Lamsel dengan nomor surat : 005/36/I.03/2022 perihal Penyampaian ranperda Kabupaten Lamsel tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika berikut naskah akademiknya, untuk segera dilakukan pembahasan di tingkat lebih lanjut.

Dalam bacaan sambutannya Ketua DPRD Hendry Rosyadi mengatakan, bahwa Ranperda dimaksud telah disusun dan berdasarkan Peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 9 ayat (1); Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan bahwa ranperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan Bersama, disamping itu ranperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022.

“Berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda yang akan kita bahas ini diharapkan dapat menambah kepastian hukum khususnya dalam bidang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika”. Ungkap Hendry Rosyadi.

Bupati Lamsel Nanang Ermanto menjelaskan, beberapa hal yang menjadi dasar hukum pengantar penyampaian ranperda tersebut adalah sebagai berikut : UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 143, tambahan Lembar Negara RI nomor 5062; Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 144, tambahan Lembaran Negara RI nomor 5063, Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, tambahan lembar negara RI tahun 2011 nomor 46, tambahan lembar negara RI 5211.

Sedangkan tujuan dari Penyusunan ranperda ini, dijelaskan oleh Bupati sebagai berikut : Memberikan perlindungan kepada masyarakat lamsel khususnya dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegah dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Dan enciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Ungkapnya.

Delapan fraksi DPRD lamsel yang diwakili oleh masing-masing anggota DPRD menyatakan mendukung penuh dan siap membahas ranperda di tahapan selanjutnya dengan harapan akan mendapatkan produk hukum yang akuntable dan bermanfaat bagi masyarakat Lamsel. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Gandeng DAMRI, Rute Kalianda-Jakarta Kembali Dibuka

Published

on

Alteripost Kalianda – Kabar baik bagi masyarakat Lampung Selatan yang membutuhkan akses transportasi langsung menuju Jakarta.

Rute DAMRI Kalianda-Jakarta via Lintas Sumatra kembali beroperasi mulai 21 Agustus 2026, dengan tarif perjalanan mulai Rp215.000.

Layanan transportasi darat tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang hendak bepergian dari Lampung menuju sejumlah wilayah di Banten, Tangerang hingga Jakarta.

Selain melayani keberangkatan dari Kalianda, rute ini juga terhubung dengan Stasiun KA Tanjung Karang serta sejumlah titik strategis di sepanjang perjalanan.

Adapun rute perjalanan Lampung-Jakarta meliputi Stasiun KA Tanjung Karang, Kalianda, Rumah Makan Siang Malam, Desa Hatta, Loket DAMRI Serang, Terminal Poris, Terminal BSD, hingga Stasiun KA Gambir.

Untuk keberangkatan dari Stasiun KA Tanjung Karang menuju Serang, Poris, BSD maupun Gambir, bus dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB. Sementara itu, keberangkatan dari Kalianda tersedia pada pukul 10.30 WIB.

Khusus masyarakat yang berangkat dari Kalianda, titik layanan penumpang berada di loket DAMRI kawasan Taman Edukasi, tepatnya di samping Kantor Polisi Militer Lampung Selatan.

Dengan tersedianya titik keberangkatan tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi dan tujuan perjalanan sesuai kebutuhan.

Dari sisi tarif, perjalanan dari Stasiun KA Tanjung Karang, Hatta, maupun Kalianda menuju Gambir ditetapkan sebesar Rp255.000. Sementara perjalanan menuju Serang, Poris, atau BSD dikenakan tarif mulai Rp215.000.

Tak hanya menawarkan akses perjalanan antarkota, layanan tersebut juga dilengkapi fasilitas yang menunjang kenyamanan penumpang selama perjalanan jarak jauh. Bus menggunakan konfigurasi kursi Seat 2-2 Reclining, serta dilengkapi pendingin udara (AC), toilet, colokan pengisi daya, dan kamera pengawas (CCTV).

Penumpang juga memperoleh snack dan air mineral selama perjalanan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang menempuh perjalanan darat dari Lampung menuju wilayah Banten, Tangerang dan Jakarta.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan pengoperasian kembali rute tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI dalam meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat.

Menurutnya, kehadiran kembali layanan DAMRI dari Jakarta hingga Lampung melalui Kalianda memberikan pilihan transportasi darat yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DAMRI terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, rute dari Jakarta sampai ke Lampung melalui Kalianda ini kembali dibuka,” ujar Supriyanto, Rabu (19/8/2026).

Ia menambahkan, keberadaan rute tersebut tidak hanya memberikan alternatif mobilitas masyarakat, tetapi juga memperkuat konektivitas antara Lampung Selatan dengan sejumlah wilayah penting di Pulau Jawa.

Supriyanto berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DAMRI tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Selain memudahkan mobilitas, peningkatan konektivitas diharapkan ikut membuka peluang bagi pengembangan pariwisata dan aktivitas ekonomi daerah.

“Harapannya, layanan ini dapat meningkatkan konektivitas wilayah, mendukung pengembangan sektor pariwisata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan,” tutur Supriyanto.

Dengan kembali beroperasinya rute Kalianda-Jakarta, masyarakat Lampung Selatan kini memiliki pilihan perjalanan darat yang menghubungkan langsung kawasan Kalianda dan Tanjung Karang dengan sejumlah pusat aktivitas di Banten, Tangerang dan Jakarta, sekaligus menawarkan tarif yang relatif terjangkau dan fasilitas perjalanan yang memadai.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading