DPRD
Srikandi PDI-Perjuangan Serap Aspirasi Konstituen
Alteripost.co, Bandarlampung-
Jalan rusak dan banjir menjadi keluhan utama warga Kelurahan Kedaton. Hal ini diketahui saat Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana melangsungkan giat reses menyerap aspirasi masyarakat Kelurahan setempat, Selasa (31/5).
Seperti yang disampaikan Kepala lingkungan Zainudin, bahwa di beberapa ruas jalan lingkungan setempat masih mengalami jalan rusak. Hal ini dibenarkan Herwan, bahwa jalan rusak terdapat di beberapa ruas jalan, seperti Gang Abdullah 2, Abdullah 4 maupun 6.
“Ketiga jalan ini cukup rusak dan Alhamdulillah sampai sekarang belum pernah diaspal bu,” keluhan Herwan di hadapan Kostiana.
Tak hanya jalan rusak, warga setempat juga mengeluhkan minimnya drainase. Dimana saat hujan, kerap kali daerah mereka digenangi air alias banjir.
Seperti yang diutarakan Slamet Cahyono, Kepala RT 013. “Di RT 13 dan 14 selalu banjir bu saat hujan lebat. Untuk itu, kami sangat berharap pemerintah membuat parit atau drainase di RT tersebut,” ucap Slamet.
Selain drainase, Slamet juga mengeluhkan bantuan tunai dari pemerintah yang menurutnya tidak tepat sasaran. “Bantuan sosial dari pemerintah ini kadang tidak tepat sasaran, yang sudah meninggal masih dapat, begitu pun yang sudah pindah rumah masih dapat. Malahan, para janda di tempat kami tidak dapat bantuan,” ceritanya.
Menanggapi keluhan-keluhan ini, Kostiana yang merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung meminta kepada warga melalui para RT membuat proposal untuk mengusulkan perbaikan jalan rusak.
“Soal bantuan tidak tepat sasaran, rasanya bukan hanya di lingkungan sini saja, tetapi semua daerah sepertinya. Sebab, kemungkinan data penerima tidak diperbaharui,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada para warga untuk mengawal langsung pendistribusian bantuan tersebut bersama dengan pendamping PKH agar tepat sasaran.
“Sedangkan soal drainase, sebelumnya sudah kita usulkan di dua titik, gang pertama dan jalan mawar. Insya Allah segera terealisasi. Sebab, ini sudah menjadi tugas kita sebagai wakil rakyat,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kostiana juga memberikan bantuan satu unit speaker kepada salah satu RT yang nantinya dipergunakan untuk majlis Taklim. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

