Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Tandatangani Perubahan Kedua Perjanjian Pinjaman PEN Dengan PT. SMI

Published

on

Alteripost.co Tanjung Bintang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perubahan Kedua Perjanjian Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Penandatanganan Pinjaman PEN dilakukan antara Bupati Lamsel Nanang Ermanto dengan Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek PT. SMI Faaris Pranawa secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Jum’at (15/7/2022).

Pada kesempatan itu, Bupati Nanang Ermanto disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, S.Sos., M.M., serta sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Lampung Selatan, melakukan penandatanganan dari kediamannya yang berlokasi di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.

Penandatanganan perpanjangan masa penarikan pinjaman daerah tersebut dilaksanakan dalam rangka menunjang program PEN, dengan mengoptimalkan potensi usaha di Kabupaten Lampung Selatan.

Nanang mengungkapkan, dana pinjaman itu digunakan untuk membiayai peningkatan Jalan Koridor di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang telah dimulai sejak dilaksanakannya Groundbreaking pada tanggal 30 Juni 2022 lalu.

Adapun, peningkatan Jalan Koridor yang dibangun yaitu Sp. Serdang – Jatibaru – Talang Jawa – Batas Lampung Timur sepanjang 20,61 Kilometer dengan nilai kontrak senilai Rp.43.450.023.152,58.

Kemudian, peningkatan Jalan Koridor Sidomulyo – Sidoarjo – Bumidaya – Palas sepanjang 28,75 Kilometer dengan nilai kontrak senilai Rp.45.480.098.770,42. Sehingga total biaya keseluruhan keseluruhan Rp.88.930.121.932,00.

“Kegiatan tersebut telah mulai dilaksanakan dengan  pelaksanaan Ground Breaking pekerjaan pada tanggal 30 Juli 2022. Saat ini dalam proses pelaksanaan pekerjaan serta  ditargetkan selesai pada bulan Desember  2022,” ungkap Nanang.

Sementara, Direktur Pembiayaan Publik dan Pengembangan Proyek PT. SMI Faaris Pranawa sangat mengapresiasi kreatifitas serta inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dalam meningkatkan perekonomian daerah akibat dampak COVID-19.

“Pinjaman ini kita laksanakan untuk mendukung PEN dan karena COVID-19, kita mengetahui bahwa kapasitas Pemda terganggu dan kami sangat mengapresiasi kreatifitas untuk mengakses pinjaman ini, sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Faaris berharap, melalui perpanjangan masa penarikan pinjaman daerah hingga tanggal 31 Desember 2022 mendatang, proyek jalan yang sedang berlangsung dapat terealisasi dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat optimal untuk masyarakat Lampung Selatan.

“Kami menyadari bahwa Pemerintah Daerah memiliki isu di lapangan yang harus dihadapi, sehingga kami mengupayakan persetujuan ini sehingga akhirnya dilakukan perpanjangan hingga 31 desember 2022. Kami berharap, proyek dapat direalisasikan dengan baik dengan tata kelola yang optimal sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, Faaris juga mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Selatan, guna memonitoring serta melihat perkembangan pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang sedang dilaksanakan.

“Kami menyadari upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Istimewanya pinjaman ini adalah menggunakan fasilitas dari bank dunia sehingga tata kelolanya ini mengikuti standar yang ditetapkan di dunia. Untuk itu, nantinya kami akan melakukan kunjungan kerja untuk memonitoring dan melihat perkembangan di lapangan,” pungkasnya. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading