Berita Utama
Klaim Sudah Lakukan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pihak RSUDAM Enggan Tunjukkan STS
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) melalui Humas RSUDAM Sabta Putra mengklaim bahwa rekanan pembangunan gedung neurologi sudah memenuhi kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah senilai 2,9 miliar, sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Menurutnya, rekanan melakukan pengembalian secara bertahap, dengan melakukan setoran tahap pertama sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di minggu awal pasca pemberitahuan rekomendasi BPK RI.
“Kemudian, pihak rekanan pelaksana telah melunasi pembayaran yang hampir 3 milyar tepatnya 2,7 milyar tersebut pada tanggal 20 Juli 2022,” ucap dia saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Kamis (21/7/2022).
Namun, disayangkan saat diminta menunjukkan Bukti Surat Tanda Setoran (STS). Sapta berdalil “Insya Allah ada”. Sedang dipihak terkait. Padahal STS tersebut harusnya sudah diteken pimpinan Dirut rumah sakit. Artinya pihak RSUDAM sudah memegang salinannya.
“Saat ditanya kembali. Sapta hanya mengatakan sudah release beritanya. Dan langsung meninggalkan percakapan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, rekanan pembangunan gedung neurologi di RSUDAM menjadi sorotan publik. Pasalnya, lebih dari 60 hari kerja, pihak ketiga belum juga tuntas dalam menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Pasalnya, dalam rekomendasi tersebut, BPK me-Warning setiap OPD serta pihak ketiga yang pada kegiatannya menjadi temuan dari BPK, untuk segera menindaklanjuti alias menuntaskan kewajibannya dengan estimasi waktu 60 hari kerja.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Rabu (20/07/2022) terkait hal tersebut, Direktur RSUDAM Loekman Pura hanya menjawab dengan singkat.
“Siap, untuk jawabannya sedang dibuat pihak humas dalam bentuk press release. Terima kasih ya,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Alteripost terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak rekanan pembangunan gedung neurologi di RSUDAM tersebut.
Perlu diketahui, nilai kegiatan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM tersebut menghabiskan anggaran Rp22.215.360.000 (Miliar), yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung T.A 2021. Proyek tersebut dimenangkan PT Manggala Wira Utama dengan penawaran Rp21.603.912.806. (Gus)
Berita Utama
Untuk Lampung Maju dan Menuju Indonesia Emas, DPP PROJO Dukung Mirza – Jihan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela, dalam perhelatan Pemilihan Gubernur Lampung 2024.
Dukungan ini dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan pengurus DPP PROJO pada 29 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut, DPP PROJO menegaskan bahwa pasangan Mirza-Jihan memiliki visi dan misi yang sejalan dengan semangat PROJO untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat serta mendukung penuh agenda pembangunan nasional yang diusung oleh Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
“Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang, di mana kami melihat bahwa Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela adalah pasangan yang berintegritas dan berkomitmen tinggi untuk Lampung Maju dan Menuju Indonesia Emas,” tegas Ketua DPP PROJO dalam pernyataannya.
Dukungan ini semakin mempertegas arah perjuangan untuk menjadikan Lampung sebagai provinsi yang lebih sejahtera dan berdaya saing di tingkat nasional.
Pasangan Mirza-Jihan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan PROJO.
“Dukungan ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Lampung dan mewujudkan visi kami untuk Lampung yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” ujar Rahmat Mirzani Djausal dalam tanggapannya. (*)

