Connect with us

Lampung Selatan

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 Di Lamsel Berjalan Khidmat

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022, di Stadion Zainal Abidin Pagaralam Jati Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berjalan lancar, Rabu sore (17/8/2022).

Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H, sekaligus bertindak sebagai inspektur upacara dalam penurunan bendera sang merah putih dan sebagai komandan upacara Perwira Seksi Logistik Kodim 0421/LS Kapten Infanteri Muhammad Raffdi.

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Stadion Zainal Abidin Pagaralam Jati Kalianda diikuti dari berbagai peserta. Terdiri atas unsur TNI, Polri, Satpol PP, ASN, THLS serta terdapat siswa/siswi dari beberapa sekolah.

Sebelum penurunan Bendera Pusaka dilaksanakan, nampak berbagai menampilkan pertunjukkan drumband dan atraksi yang memukau peserta upacara. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan oleh siswa-siswi yang ada di Kabupaten Lamsel.

Dengan diiringi lagu Indonesia Raya, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) berhasil sempurna menurunkan Bendera Pusaka Sang Merah Putih dihadapan para peserta upacara.Usai diturunkan, Bendera langsung diserahkan kembali kepada Dwi Astuti Beniyati yang bertindak sebagai Inspektur pada Upacara Penurunan Bendera.

Suasana upacara penurunan bendera merah putih terlihat khidmat dan penuh rasa nasionalisme. Seluruh peserta upacara penurunan merasa bangga melihat para paskibraka menjalankan tugas menurunkan bendera dengan sukses.

Diketahui, anggota Paskibraka yang bertugas dalam upacara penurunan Bendera tersebut merupakan Putra-Putri terbaik se – Kabupaten Lampung yang terjaring melalui tahap seleksi yang ketat.

Dengan demikian, Upacara Bendera Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI mulai dari pengibaran Bendera hingga penurunan Bendera Merah Putih berjalan dengan sukses, aman dan lancar. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading