Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang Ajak Mahasiswa STIH Muhammadiyah Kalianda Diskusi Terbuka

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda melaksanakan diskusi terbuka dengan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto, yang berlangsung di aula kampus setempat. Kamis (15/9/2022).

Kegiatan tersebut dalam rangka silaturahmi Bupati sekaligus berdialog langsung kepada para mahasiswa, dengan harapan dapat menyerap aspirasi yang muncul dari pemikiran para mahasiswa demi pembangunan dan kemajuan Lamsel.

Dalam sambutannya Bupati Nanang Ermanto sangat mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan diskusi terbuka. Ia berharap, diskusi tersebut akan menghasilkan terobosan-terobosan baru yang dapat ditindaklanjuti untuk pembangunan di Kabupaten Lamsel.

“Karena adik-adik semua adalah motor penggerak pembangunan. Dengan ide-ide kreatif adik mahasiswa, saya optimis pelaksanaan pembangunan di daerah kita pasti akan berhasil dan sesuai dengan harapan,” tutur Nanang.

Nanang mengaku, sumbangsih pemikiran para mahasiswa sebagai akademisi sekaligus agen perubahan akan memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil keputusan dan kebijakan.

Mengingat saat ini perekonomian nasional termasuk di Lampung Selatan sedang dalam situasi kurang stabil akibat kenaikan harga BBM, sehingga terjadi inflasi ekonomi, hal ini tentunya akan berdampak juga pada keuangan daerah.

“Adik adik mahasiswa, para dosen akademisi kita harus mencari solusinya, menyusun langkah strategis ditengah menghadapi inflasi yang membutuhkan kerjasama dan gotong royong atau kolaborasi seluruh elemen masyarakat,” pinta Nanang.

Sementara, Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda Muhtadli, SH,.MH mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lampung Selatan beserta jajaran yang telah melakukan silaturahmi dan diskusi terbuka, bersama dengan mahasiswa STIH Muhammadiyah Kalianda.

“Kami sangat menyambut baik, adanya kolaborasi ini antara Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi agar semakin kuat, untuk ikut bersama-bersama berkontribusi menghadapi isu-isu saat ini, khususnya dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa di Lampung Selatan,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan pertemuan dialog akedemik ini, terbentuk persamaan persepsi antara STIH Muhammadiyah Kalianda dengan Pemerintah Daerah khususnya pada bidang pendidikan.

“Oleh karenanya sebagai bagian dari Muhammadiyah tidaklah terpisah dari gerakan dan cita-cita luhur negara kita, karena Muhammadiyah juga ikut mendirikan Indonesia,” tambahnya.

“Pada forum ini mahasiswa nantinya bisa berdiskusi langsung dan dapat bersuara menanyakan program Pemda apa yang dapat dikolaborasikan”. Pungkasnya.(*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading