Connect with us

Lampung Selatan

Ada Aroma Kerugian Negara di Proyek 1,2 Miliar Milik DPU Lamsel, APH Didesak Bertindak!

Published

on

Foto: proyek fisik pelebaran jalan dengan bahu jalan diperkeras di ruas Karang Sari - BTS Bandarlampung yang baru dikerjakan, namun di beberapa bagian sisinya sudah mengalami kerusakan

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Proyek fisik pelebaran jalan dengan bahu jalan diperkeras di ruas Karang Sari – BTS Bandarlampung, Kecamatan Jati Agung milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Lampung Selatan (Lamsel) kembali menuai sorotan, kali ini datang Ketua LSM Tim Monitoring PEnyimpangan dan Korupsi Provinsi Lampung Mailudin, Rabu (02/11/2022).

Udin sapaan akrabnya menuturkan, proyek yang baru seumur jagung selesai dikerjakan tapi sudah mengalami beberapa kerusakan di beberapa ruasnya, tentu dalam proses pengerjaannya tidak maksimal saat dikerjakan.

“Ya kalau itu dikerjakan sesuai dengan RAB, tidak mungkin baru selesai dikerjakan tapi sudah mengalami beberapa kerusakan di ruas jalan tersebut. Maka saya menduga ada aroma kerugian negara pada kegiatan 1,2 Miliar milik DPU Lamsel,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Udin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejati dan Polda untuk mengambil sikap terkait pekerjaan 1,2 Miliar milik DPU Lamsel yang tercium adanya aroma kerugian negara.

“Segera ambil sikap, kita ingin terciptanya birokrasi yang sehat dan bersih. Sehingga praktik yang tidak dibenarkan hukum ya harus segera ditindaklanjuti. Jika dicermati dan diamati kerjaan yang baru selesai dikerjakan tapi sudah rusak pasti diduga adanya aroma kerugian negara, jadi di situ ada pintu masuk untuk APH mengambil tindakan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, keluhan dari masyarakat setempat terkait proyek fisik pelebaran jalan dengan bahu jalan diperkeras di ruas Karang Sari – BTS Bandarlampung, Kecamatan Jati Agung. Hal tersebut terungkap saat awak media melakukan investigasi di lokasi pengerjaan, Senin (31/10/2022).

Salah satu warga sekitar bernama Muhkdi mengatakan, jalan tersebut belum lama dikerjakan, kira-kira sekitar tiga bulan yang lalu tapi kondisi saat ini proyek yang baru seumur jagung tersebut sudah mengalami beberapa kerusakan dengan tingkat sedang dan parah.

“Belum lama dikerjain, sekitar tiga bulan yang lalu, pengerjaannya juga dilakukan malam hari. Tapi kondisi saat ini sudah banyak yang mengalami kerusakan, ada yang retak sampai berlubang dengan diameter lubang yang cukup lebar,” ujar dia.

Ia pun prihatin dengan kondisi jalan tersebut, mengingat ruas ini cukup ramai dilalui pengendara Roda Dua (R2) maupun Roda Empat (R4). Dirinya juga meminta supaya jalan tersebut dapat segera diperbaiki supaya tidak membahayakan masyarakat yang melaluinya.

“Kalau bisa segera diperbaiki lah mas, kasian pengendara motor dan mobil yang melalui jalan ini. Takutnya tergelincir dan menyebabkan kecelakaan, ini yang harus kita antisipasi,” harapnya.

Saat dikonfirmasi Selasa, (01/11/2022) melalui Short Message Service (SMS) ke nomor ponselnya 0811-7952-XX perihal tersebut, Kadis DPU Lamsel Hasbi tak memberikan tanggapan.

Saat dikonfirmasi ihwal yang sama melalui SMS ke nomor ponselnya 0822-7978-00XX, Kabid Bina Marga DPU Lamsel Hasan, juga tak memberikan tanggapan.

Perlu diketahui, proyek fisik pelebaran jalan dengan bahu jalan diperkeras di ruas Karang Sari – BTS Bandarlampung, Kecamatan Jati Agung, dimenangkan CV Rafandra Perdana dengan nilai kontrak 1.197.287.733.96, serta waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender kerja. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading