Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang Ermanto Dan Jajaran Kepala Perangkat Daerah Bermain Sepak Bola

Published

on

Alteripost.co Rajabasa – Dalam rangka mempererat persaudaraan dan menjaga imunitas tubuh, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan jajaran Kepala Perangkat Daerah bermain sepak bola bersama dengan Perangkat Kecamatan Rajabasa di Lapangan Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, Jum’at (24/11/2022).

Pertandingan tim kesebelasan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan nama Red Brothers, terdiri dari Bupati Lampung Selatan dan jajaran Perangkat Daerah melawan tim kesebelasan APDESI Rajabasa yang terdiri dari jajaran Kecamatan Rajabasa berserta Kepala Desa se-Kecamatan Rajabasa.

Kegiatan olahraga yang dilaksanakan secara bergilir dari satu Kecamatan ke Kecamatan lainnya ini, merupakan salah satu misi Bupati Lampung Selatan untuk mewujudkan pemerintahan yang inovatif dan bersinergi. Mengingat, dalam permainan olahraga sepak bola diperlukan kerjasama tim yang baik.

Olahraga yang digemari oleh seluruh elemen masyarakat itu pun mengundang antusias dan semangat masyarakat untuk menontonnya. Teriakan disertai gelak tawa dari para supporter masing-masing lawan juga turut mewarnai permainan sepak bola tersebut.

Serangan demi serangan pun digencarkan oleh masing-masing tim untuk mencetak gol dalam permainan. Gocekan demi gocekan pun turut diluncurkan guna mempermudah aksinya tersebut.

Beberapa kali upaya pemain-pemain Red Brothers dan APDESI Kecamatan Rajabasa mencoba untuk membobol gawang masing-masing lawan. Kendati demikian, serangan-serangan sengit itu berhasil ditahan oleh masing-masing keeper.

Permainan pun semakin memanas pada babak kedua, upaya serangan dari tim Red Brothers akhirnya membuahkan hasil. Sehingga, tim Red Brothers berhasil unggul dari tim APDESI Kecamatan Rajabasa, dengan skor 1-0.

Tak ingin kalah, selang 15 menit kemudian tim APDESI Kecamatan Rajabasa pun berhasil membobol gawang Tim Red Brothers sehingga kedudukan kini menjadi imbang, dengan skor 1-1.

Namun tak lama kemudian, keadaan berhasil dibalikkan oleh pemain Red Brothers, sehingga kini tim Red Brothers kembali unggul dari tim APDESI Kecamatan Rajabasa, dengan skor 2-1.

Pertandingan yang berlangsung selama 2 kali 40 menit itu, akhirnya dimenangkan oleh tim Red Brothers dengan skor akhir 2-1. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading