Hukum dan Kriminal
Perusakan Pagar Membawa Petaka, Ketua KONI Pesawaran Ditangkap
Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, berinisial SZU beserta dua rekannya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Petaka tersebut bermula karena kasus dugaan perusakan menggunakan alat berat pagar milik korban Andreas Yoedeswa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.
Kepala Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” katanya, seperti dilansir Detik.com
Sementara itu, terpisah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, SZU bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya ketiganya dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni, SZU, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, dalam penetapan status menjadi tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit alat berat serta batako.
“Barang bukti diamankan yakni, satu unit alat berat yang digunakan untuk menghancurkan pagar, serta batako yang dirusak oleh para tersangka,” kata Pandra seperti dilansir dari Be1lampung, com.
Selain itu, kata Pandra, peran dari ketiga tersangka berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SZU berperan dengan menyewa alat berat serta melakukan pengrusakan.
“Tersangka SZU, berperan menyewa alat berat serta melakukan pengerusakan, sementara RL dan KT berperan membantu pengerusakan,” tukasnya.
Pandra menambahkan, modus perusakan yang dilakukan para tersangka, dengan cara menyewa alat berat yang ditujukan untuk menghancurkan pagar milik korban Andreas.
“Ketiganya tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandasnya. (*/Gus)
Hukum dan Kriminal
Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu
Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

