Connect with us

Hukum dan Kriminal

Perusakan Pagar Membawa Petaka, Ketua KONI Pesawaran Ditangkap

Published

on

Foto: ilustrasi (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, berinisial SZU beserta dua rekannya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Petaka tersebut bermula karena kasus dugaan perusakan menggunakan alat berat pagar milik korban Andreas Yoedeswa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Kepala Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” katanya, seperti dilansir Detik.com

Sementara itu, terpisah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, SZU bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya ketiganya dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni, SZU, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Pandra.

Pandra menjelaskan, dalam penetapan status menjadi tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit alat berat serta batako.

“Barang bukti diamankan yakni, satu unit alat berat yang digunakan untuk menghancurkan pagar, serta batako yang dirusak oleh para tersangka,” kata Pandra seperti dilansir dari Be1lampung, com.

Selain itu, kata Pandra, peran dari ketiga tersangka berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SZU berperan dengan menyewa alat berat serta melakukan pengrusakan.

“Tersangka SZU, berperan menyewa alat berat serta melakukan pengerusakan, sementara RL dan KT berperan membantu pengerusakan,” tukasnya.

Pandra menambahkan, modus perusakan yang dilakukan para tersangka, dengan cara menyewa alat berat yang ditujukan untuk menghancurkan pagar milik korban Andreas.

“Ketiganya tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandasnya. (*/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Ketua SMSI Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur.

Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025, dan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.

Namun di tengah proses hukum yang berjalan di tingkat Polsek, terlapor Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung.

Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.

Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.

“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, dan para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, sekaligus mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Ia menjelaskan, prinsip hukum ne bis in idem telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus,” Prinsip ini bertujuan mencegah adanya proses hukum ganda atas satu peristiwa pidana yang sama.

Selain itu, Donny juga menyoroti dasar hukum internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.

“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya

Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.

Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi internal serta pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak korban.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading