Connect with us

Lampung Selatan

Kabupaten Lamsel Punya Tugu Pancasila, Simbol Keberagaman Suku, Adat dan Budaya

Published

on

Alteripost.co Kalianda – Tugu Pancasila menjadi ikon baru yang estetik di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tugu ini menjadi sorotan karena berada di tengah-tengah kota, dan menjadi gerbang masuk utama menuju Kota Kalianda dari Jalan Lintas Trans Sumatera.

Tugu Pancasila yang mengusung Semboyan Bhinneka Tunggal Ika didedikasikan untuk masyarakat Kabupaten Lamsel yang dikenal memiliki keberagaman suku, adat dan budaya, serta kesenian tradisional lainnya.

Bupati Lamsel Nanang menyampaikan, Tugu Pancasila dibangun sebagai salah satu upaya untuk melestarikan kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Lamsel.

Pasalnya, selain sebagai simbol keberagaman, Tugu Pancasila juga akan dijadikan sebagai tempat anak-anak muda Lamsel menyalurkan bakat seni dan budaya.

“Tugu Pancasila bukan hanya memperelok Kota Kalianda, tapi juga sebagai sarana adu kreativitas. Saya  persilahkan semua masyarakat yang ingin tampil menunjukkan bakatnya disini,” ujar Nanang saat meresmikan Tugu Pancasila, Minggu sore (18/06/2023).

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, dengan adanya pertunjukkan seni budaya, live music, serta berbagai performance seni tradisional lainnya, diharapkan memberikan multiplier effect terhadap bangkitnya sektor pariwisata dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah.

Nanang juga mengatakan, sebagai pintu gerbang Pulau Jawa dan Sumatera, Kabupaten Lamsel mempunyai banyak potensi unggulan. Sebab itu, sebagai masyarakat asli daerah, sudah sepantasnya untuk menggali potensi dan mempromosikannya lebih luas.

“Kabupaten Lamsel memiliki potensi yang sangat luar biasa. Sebagai daerah lintasan Pulau Jawa dan Sumatera, ini lah yang harus kita tangkap di era globalisasi. Jangan sampai kita jadi penonton di daerah kita sendiri,” kata Nanang.

Sementara itu, pada acara peresmian Tugu Pancasila di depan Kantor Pengadilan Agama, Kabupaten Lamsel itu, turut dimeriahkan dengan tarian nusantara, pameran lukisan, musik performance, puisi teater, dan tari tradisional binaan Dewan Kesenian Lamsel.

Tak hanya itu, terdapat pula vokalis band papan atas yakni Roy Jeconiah (Boomerang) dan Krisyanto (Jamrud) yang turut meramaikan peresmian itu sekaligus menghibur masyarakat Kabupaten Lamsel.(*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading