DPRD
Lesty Putri : Festival Krakatau Harusnya Jangan di PKOR, Fokus Utamanya Lihat Gunung Anak Krakatau
Alteripost.co Bandar Lampung – Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Lesty Putri Utami, mengkritik kegiatan Festival Krakatau ke-32 tahun 2023 yang dipusatkan di PKOR Wayhalim, Bandar Lampung, pada 7-8 Juli 2023 mendatang.
Lesty mengatakan, pelaksanaan Festival Krakatau tahun 2023 seharusnya tidak dilaksanakan di PKOR Wayhalim, Bandar Lampung.
Menurutnya, seharusnya Festival Krakatau digelar di Lampung Selatan yang menjadi lokasi keberadaan Gunung Anak Krakatau (GAK). Jika Festival Krakatau dilaksanakan di PKOR Wayhalim dikhawatirkan menghilangkan esensi dari kegiatan tersebut.
“Kami kasih kritik yang membangun, bahwa jangan sampai melupakan akar dari pada kegiatan Festival Krakatau tersebut,” kata Lesty, Selasa (4/7/2023).
Ia mengungkapkan, setiap tahunnya Festival Krakatau selalu dilaksanakan di Lampung Selatan, dan fokus utamanya adalah melihat Gunung Anak Krakatau dan kegiatan-kegiatan adventure. Jadi kalau digelar di PKOR Wayhalim, Bandar Lampung, memang agak jomplang. Seharusnya tidak dipusatkan di PKOR. Ujarnya.
Lesty membeberkan, latar belakang Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, melaksanakan Festival Krakatau di PKOR Wayhalim karena rangkaian acaranya yang padat. Selain itu, juga karena Festival Krakatau dibantu oleh pihak swasta.
Lesty tidak membantah jika ada kendala anggaran dalam pelaksanaan Festival Krakatau tahun ini. Hal itu dikarenakan adanya program-program dari Dinas Pariwisata yang harus direalisasikan sampai dengan penghujung tahun 2023 nanti, terkendala anggaran itu memang benar, karena mungkin banyak program yang harus cepat direalisasikan di penghujung anggaran tahun 2023.
Ia mengatakan, kalau kegiatan-kegiatan itu tidak segera direalisasikan dikhawatirkan akan menjadi bahan pemeriksaan terutama terkait dengan laporan pertanggungjawaban anggaran dari pihak eksekutif.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

