Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Terima Penghargaan Dari PT Taspen Sebagai Pemda Terbaik Dalam Ketepatan Pengiriman Data Gaji
Alteripost.co Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menerima penghargaan dari PT Taspen (Persero) sebagai Pemerintah Daerah Terbaik atas Ketepatan Pengiriman Data Gaji se-Wilayah Provinsi Lampung Catur wulan I Tahun 2023.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Bandar Lampung Daniel Paruhum Panggabean kepada Kepala Bidang Perbendaharaan Lutfi Ari Kurniawan mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, di Ballroom Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Jumat 14 Juli 2023.
Selanjutnya, penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan Wahidin Amin kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, di rumah dinas bupati setempat, Senin (17/7/2023).
Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan Wahidin Amin menjelaskan, penghargaan itu diberikan lantaran Pemkab Lampung Selatan telah mengimplementasikan secara penuh sistem informasi Treasury Billing Sistem (TBS) dari PT Taspen.
“Alhamdulillah, kita (Lampung Selatan) mendapat predikat sebagai Pemerintah Daerah Terbaik di Provinsi Lampung,” kata Wahidin Amin dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Lampung Selatan Lutfi Ari Kurniawan menambahkan, TBS sendiri merupakan sistem informasi yang dirancang guna memudahkan integrasi dengan berbagai sistem eksternal untuk menghasilkan data peserta yang akurat.
“Jadi dengan Treasury Billing Sistem (TBS) ini, menjamin data PNS di Kabupaten Lampung Selatan sangat valid (akurat),” kata pria yang biasa disapa Lutfi ini.
Lutfi melanjutkan, dengan adanya sistem informasi Treasury Billing Sistem (TBS) yang digunakan oleh Pemkab Lampung Selatan, diharapkan tidak ada lagi kesalahan pembayaran dana pensiun bagi PNS di Kabupaten Lampung Selatan.
“Ketika ada PNS yang pensiun tidak ada lagi kelebihan pembayaran dan kekurangan pembayaran uang pensiun. Karena memang data PNS di Kabupaten Lampung Selatan sangat valid. Inilah yang dinamakan Ketepatan Data Gaji,” kata Lutfi. (*).
Lampung Selatan
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB
Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

