Connect with us

Lampung Selatan

Jadi Saksi di Kasus Tipu Gelap Proyek Lamsel, Nanang : Ada Skenario Jatuhkan Nama Baik Saya

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H. Nanang Ermanto menegaskan jika ada suatu skenario yang ingin menghancurkan nama baiknya saat dikaitkan dalam kasus dugaan tipu gelap proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan seseorang bernama Akbar Bintang Putranto yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan Bupati Lamsel Nanang Ermanto usai menjadi saksi dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (27/7/2023).

Nanang mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, pihaknya patuh dan taat hukum dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini Nanang Ermanto taat hukum berdasarkan panggilan menjadi saksi saudara Bintang,” kata Nanang Ermanto saat diwawancarai usai persidangan Kamis (27/7) petang kemarin.

Nanang Ermanto juga menegaskan dalam persidangan tersebut ada fakta ingin menghancurkan nama baiknya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.

*”Dari fakta (persidangan) tadi kan kita lihat ada skenario untuk menghantam saya, dan menghancurkan saya. Terdakwa Akbar Bintang Putranto mengatakan pada saksi Joni ada sekenario yang dibangun Yusar ingin menjatuhkan Bupati Lampung Selatan,” ungkap Nanang.*

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, bahwa dia membantah semua tuduhan kepada dirinya. Nanang menyebut terdakwa Akbar Bintang selalu mengaitkan dirinya dalam kasus tersebut.

“Fakta persidangan itu sudah jelas bohong semua yang selama ini. Hari ini saya mengklarifikasi kepada teman-teman media. Itu direkayasa semua,” tegas Nanang.

Seperti diketahui, Bupati Lamsel, H. Nanang Eramanto bersama istri Hj. Winarni hadir menjadi saksi dalam sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, terkait kasus dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis 27 Juli 2023.

Dalam kesaksiannya, Nanang Ermanto tegas menyatakan bahwa tidak mengenal Akbar Bintang Putranto apalagi menerima uang.

“Tidak kenal sama sekali dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa, Yang Mulia,” jawab Nanang Ermanto saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika.

Nanang juga membantah memerintahkan anak buahnya untuk mencari dana berkaitan dengan proyek maupun menjanjikan jabatan. “Tidak pernah saya perintah-perintah,” kata Nanang.

Jaksa Elis juga bertanya apakah Akbar Bintang Putranto merupakan keponakannya. “Bukan Yang Mulia. Saya tidak pernah memiliki keponakan seperti dia,” jawab Nanang.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Agus Winanda bertanya apakah Akbar Bintang Putranto tim sukses Nanang Ermanto saat pencalonan bupati, Nanang kembali mengatakan tidak.

“Tidak pernah. Tim sukses saya terdaftar di KPU dan Bawaslu,” jawab Bupati Nanang.

Hakim juga bertanya apakah Nanang Ermanto juga memerintahkan Akbar Bintang Putranto untuk mencari dana untuk membeli sapi kurban, Nanang lagi-lagi menyatakan tidak pernah.

“Saudara saksi (Nanang Ermanto) saudara pernah meminta dana pembelian sapi untuk kurban?,” tanya Ketua Majelis Hakim Agus Winanda.
“Tidak pernah,” kata Nanang Ermanto.

Sementara itu, Winarni ditanya oleh jaksa apakah dia pernah menerima uang Rp120 juta dari Azizi (Bendahara PPP) yang didapat dari Akbar Bintang Putranto. Jaksa bertanya, saat itu Azizi menyerahkan uang untuk acara kegiatan PKK di Kecamatan Merbau Mataram pada April 2019.

“Tidak pernah (menerima uang), tidak ada Yang Mulia,” jawab Winarni.

Winarni juga membantah bila Akbar Bintang Putranto kerabatnya. Saat itu, jaksa bertanya apakah benar Akbar Bintang Putranto memanggil Winarni dengan sebutan ‘Buk Le’.

Winarni mengatakan bila Akbar Bintang Putranto bukan kerabat dan saudaranya. Dia menyatakan tak mengenal Akbar Bintang Putranto. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading